Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mempromosikan komitmen Indonesia dalam membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang transparan dan berstandar internasional dalam forum bisnis di New York pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sektor kehutanan menuju ekonomi hijau berkelanjutan sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.
Pemerintah Indonesia kini menggeser fokus pengelolaan hutan dari komoditas kayu menuju optimalisasi nilai karbon, keanekaragaman hayati, dan jasa lingkungan. Luas hutan tropis Indonesia yang mencapai 120 juta hektare diposisikan sebagai peluang besar bagi kemitraan investasi iklim global.
"Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan," ujar Raja Juli, dikutip Rabu (13/5/2026).
Landasan hukum utama dalam transformasi ini adalah Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026 lalu. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2025 mengenai nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi nasional.
Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa aturan baru tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memverifikasi dan memperdagangkan kredit karbon dari berbagai kawasan konsesi. Skema ini mencakup hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga kawasan perhutanan sosial.
"Indonesia kini memasuki babak baru pengelolaan hutan yang tidak lagi hanya berfokus pada kayu, tetapi juga pada nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau berkelanjutan," ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI.
Pendekatan ini juga mencakup pengembangan skema multiusaha kehutanan untuk diversifikasi pendapatan pemegang izin usaha. Melalui model tersebut, pengusaha dapat mengelola hasil hutan bukan kayu, ekowisata, hingga produk bioekonomi seperti biochar secara simultan.
"Pendekatan multiusaha kehutanan akan meningkatkan daya tarik investasi karena memberikan diversifikasi pendapatan sekaligus memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam model bisnis kehutanan Indonesia," ujar Raja Juli Antoni.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) turut menyambut positif penerbitan Permenhut 6/2026 sebagai langkah akselerasi pasar karbon. Regulasi ini dianggap memberikan prosedur yang jelas bagi dunia usaha untuk menjalankan mekanisme offset emisi gas rumah kaca.
"APHI dan seluruh anggotanya berkomitmen penuh mengembangkan inisiatif karbon yang memiliki integritas tinggi dan kredibel. Kami ingin memastikan bahwa kredit karbon yang dihasilkan dari hutan Indonesia diakui secara global dan memberikan manfaat nyata bagi ekologi serta ekonomi masyarakat," jelas Soewarso, Ketua Umum APHI.
Di sisi lain, laporan kelompok lingkungan Auriga pada Maret mencatat tantangan besar berupa lonjakan kehilangan hutan sebesar 66% pada tahun 2025. Kondisi ini dipicu oleh ambisi swasembada pangan dan energi yang memberikan tekanan pada perlindungan lingkungan.
Sebagai respon terhadap target iklim, Pemerintah Indonesia terus memperkuat operasionalisasi Sistem Registri Nasional (SRN) dan target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Langkah ini bertujuan menjadikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap karbon bersih pada akhir dekade ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·