Satgas PKH Rebut Kembali 5,8 Juta Hektare Lahan Hutan dari Sawit

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih penguasaan lebih dari 5,8 juta hektare lahan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan sejak Februari 2025. Langkah pengambilalihan ini diumumkan langsung oleh Kejaksaan Agung di Jakarta pada Rabu (13/5/2026) sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Berdasarkan data operasional Satgas PKH, mayoritas lahan yang berhasil dikuasai kembali berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit. Selain penguasaan fisik lahan, Satgas juga fokus pada penertiban administratif dan pemulihan kerugian negara melalui sektor perpajakan serta denda.

"Pertama, sektor perkebunan, yaitu sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sektor pertambangan. Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Jaksa Agung menambahkan bahwa dari total luas lahan tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan kepada pemerintah. Penyerahan dilakukan melalui Badan Pengelola (BP) Danantara yang nantinya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Operasi penertiban ini juga memberikan dampak finansial signifikan dengan penyetoran dana sebesar Rp10,2 triliun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kas negara. Dana tersebut dikumpulkan dari hasil penagihan kewajiban perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tersebut.

"Dia merinci sumber utama yang dimaksud yaitu, penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan Penerimaan pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6,84 triliun," ujar Burhanuddin menjelaskan asal muasal dana tersebut.

Penyitaan lahan dan pengumpulan denda ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan ketat terhadap penggunaan lahan hutan yang tidak sesuai prosedur. Pemerintah memastikan seluruh aset yang telah diambil alih akan dikelola sesuai regulasi demi kepentingan negara.