ARTICLE AD BOX
Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap seorang pria berinisial TS alias Ki Bedil. Ia merupakan pembuat dan penjual senjata api (senpi) ilegal yang telah beroperasi selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat, seperti dilansir dari Detikcom pada Minggu (12/4/2026).
Penangkapan Ki Bedil merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas peredaran senpi ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tersangka ini dikenal sebagai ahli pembuat senpi ilegal berjenis revolver atau pistol.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Polisi Arsya Khadafi, menyoroti lamanya Ki Bedil beroperasi sebelum akhirnya ditangkap. “20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” kata Kombes Polisi Arsya Khadafi.
Menurut Arsya, sebagian besar pembeli senpi dari Ki Bedil adalah pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar. “Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan) dan pemburu liar,” tambahnya.
Proses penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026. Tim Polri saat itu melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, tim mengamankan terduga pelaku berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senpi ilegal. Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak menuju kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Di lokasi ini, polisi menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak. Amunisi tersebut meliputi peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
Sementara itu, tim kedua melanjutkan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Di lokasi ini, tim akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku utama, TS alias Ki Bedil.
Dari penangkapan Ki Bedil, polisi berhasil menyita empat buah popor senjata laras panjang. Selain itu, sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api juga turut diamankan sebagai barang bukti.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·