NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Hetty Noviani (30) ke Kejaksaan Negeri Lamandau pada Selasa (12/5/2026).
Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan warga Kelurahan Bulik setelah jasad korban ditemukan di saluran air (parit) kawasan Kantor Dinas Pariwisata.
Korban yang merupakan seorang janda dua anak sempat dilaporkan hilang selama dua hari. Nahas, pada Minggu (25/1/2026), warga menemukan tubuh Hetty dalam kondisi tidak bernyawa dengan bekas luka di parit Jalan Mas Kaya Pengaruh, RT 12, Kelurahan Bulik.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan adalah Arif Prasetiyo (30), seorang buruh sawit yang merupakan kekasih baru korban. Keduanya diketahui baru menjalin hubungan selama satu bulan.
Pembunuhan ini dipicu oleh pertengkaran hebat, karena pelaku tidak menepati janji untuk membelikan korban gelang emas dan sepeda mainan untuk anaknya.
“Pelaku dan korban sempat bertemu di kawasan Bundaran Rusa. Karena malu cekcok di tempat ramai, pelaku membawa korban ke tempat sepi di sekitar Jalan Maskaya untuk bicara,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya, tidak lama ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka, saat adu mulut memuncak, korban sempat menampar pelaku. Tersangka kemudian membalas dengan memukul area mata dan mencekik leher korban hingga tewas di tempat.

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku menyeret jasad korban sejauh 10 meter dan membuangnya ke saluran air. Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak harta benda korban. Berupa satu unit ponsel (dijual ke konter seharga Rp500.000). Sepeda motor (sempat ditawarkan di media sosial seharga Rp5 juta namun belum laku) dan dompet berisi uang.
Penyidikan mendalam mengungkap sisi gelap tersangka. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam miliknya, Arif diketahui merupakan seorang pecandu berat judi online. Hal ini diduga menjadi alasan mengapa pelaku tidak mampu memenuhi janji materinya kepada korban hingga berujung pada aksi kriminal.
Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti, termasuk motor, ponsel, dan pakaian korban, telah diserahkan bersama tersangka ke pihak kejaksaan.
“Hari kami telah melimpahkan kasus pembunuhan Ke Kejaksaan Negeri Lamandau,” ungkapnya.
Menanggapi pelimpahan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, memberikan apresiasi atas gerak cepat Polres Lamandau dalam mengungkap kasus ini.
“Kami menegaskan akan menuntut pelaku dengan ketentuan hukum yang berlaku seberat-beratnya sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan,” tandasnya. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Hetty Noviani (30) ke Kejaksaan Negeri Lamandau pada Selasa (12/5/2026).
Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan warga Kelurahan Bulik setelah jasad korban ditemukan di saluran air (parit) kawasan Kantor Dinas Pariwisata.
Korban yang merupakan seorang janda dua anak sempat dilaporkan hilang selama dua hari. Nahas, pada Minggu (25/1/2026), warga menemukan tubuh Hetty dalam kondisi tidak bernyawa dengan bekas luka di parit Jalan Mas Kaya Pengaruh, RT 12, Kelurahan Bulik.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan adalah Arif Prasetiyo (30), seorang buruh sawit yang merupakan kekasih baru korban. Keduanya diketahui baru menjalin hubungan selama satu bulan.
Pembunuhan ini dipicu oleh pertengkaran hebat, karena pelaku tidak menepati janji untuk membelikan korban gelang emas dan sepeda mainan untuk anaknya.
“Pelaku dan korban sempat bertemu di kawasan Bundaran Rusa. Karena malu cekcok di tempat ramai, pelaku membawa korban ke tempat sepi di sekitar Jalan Maskaya untuk bicara,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya, tidak lama ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka, saat adu mulut memuncak, korban sempat menampar pelaku. Tersangka kemudian membalas dengan memukul area mata dan mencekik leher korban hingga tewas di tempat.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku menyeret jasad korban sejauh 10 meter dan membuangnya ke saluran air. Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak harta benda korban. Berupa satu unit ponsel (dijual ke konter seharga Rp500.000). Sepeda motor (sempat ditawarkan di media sosial seharga Rp5 juta namun belum laku) dan dompet berisi uang.
Penyidikan mendalam mengungkap sisi gelap tersangka. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam miliknya, Arif diketahui merupakan seorang pecandu berat judi online. Hal ini diduga menjadi alasan mengapa pelaku tidak mampu memenuhi janji materinya kepada korban hingga berujung pada aksi kriminal.
Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti, termasuk motor, ponsel, dan pakaian korban, telah diserahkan bersama tersangka ke pihak kejaksaan.
“Hari kami telah melimpahkan kasus pembunuhan Ke Kejaksaan Negeri Lamandau,” ungkapnya.
Menanggapi pelimpahan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, memberikan apresiasi atas gerak cepat Polres Lamandau dalam mengungkap kasus ini.
“Kami menegaskan akan menuntut pelaku dengan ketentuan hukum yang berlaku seberat-beratnya sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan,” tandasnya. (bib)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·