Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus dugaan korupsi Chromebook karena terdakwa Nadiem Anwar Makarim sakit dan tim advokatnya absen.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan sidang ditunda ke Senin (27/4), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge alias meringankan.
"Dengan penundaan-penundaan ini, majelis hakim yang menentukan tahapan-tahapan persidangannya," ucap Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Pada persidangan selanjutnya, Hakim Ketua berharap Nadiem bisa segera pulih kondisinya agar bisa hadir. Begitu pula dengan tim advokat Nadiem, yang diharapkan bersikap profesional dan menghadiri persidangan.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah menghadirkan Nadiem di PN Jakpus, namun yang bersangkutan berada di ruang tunggu tahanan dan tidak dihadirkan di ruang sidang karena masih dalam kondisi sakit.
Salah satu dokter dari Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut Nadiem dalam kondisi sakit, tetapi masih mampu untuk melakukan aktivitas sehari-hari maupun aktivitas kewajiban rutin di pengadilan.
"Mampu untuk hadir, mampu untuk melakukan aktivitasnya. Terkait juga, kami sudah berkoordinasi dengan dokter bedahnya untuk Pak Nadiem bisa sidang dengan kondisi sekarang," tutur dokter tersebut di persidangan.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tim advokat Nadiem Makarim kompak tak hadiri sidang korupsi Chromebook
Baca juga: Nadiem: Kerugian negara Rp2 triliun pada kasus Chromebook hasil rekayasa
Baca juga: Ahli: Kerugian negara Rp1,5 triliun kasus Chromebook terjadi selama tiga tahun
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·