SIM Keliling melayani di lima lokasi Jakarta pada Sabtu

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya pada Sabtu, layanan itu beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.