Peserta didik pada tingkat akhir, yakni kelas 6, 9, 12, dan 13, atau orang tua/wali diwajibkan untuk memeriksa dan mengonfirmasi data yang akan tercantum pada ijazah mereka. Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara daring melalui Portal Data Induk Ijazah.
Seperti dilansir dari Detikcom, konfirmasi data merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian informasi yang akan dibubuhkan pada dokumen kelulusan tersebut. Langkah ini dilakukan secara mandiri oleh calon penerima ijazah atau walinya.
Pusdatin Kemendikdasmen menjelaskan bahwa data-data yang perlu diverifikasi meliputi nama lengkap peserta didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tempat dan tanggal lahir, nama satuan pendidikan, jenjang pendidikan, serta kurikulum yang digunakan.
Fitur konfirmasi data ini secara spesifik disediakan bagi siswa tingkat akhir yang akan menerima ijazah untuk tahun ajaran 2025/2026. Ini mencakup siswa kelas 6 (SD/sederajat), kelas 9 (SMP/sederajat), serta kelas 12 dan 13 (SMA/SMK/sederajat).
Pengecekan data ini krusial untuk mencegah terjadinya kesalahan penulisan yang dapat berdampak pada validitas ijazah di kemudian hari. Oleh karena itu, semua pihak yang berkepentingan diharapkan segera melakukan verifikasi data sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Selain konfirmasi data ijazah, salah satu langkah awal yang sering dibutuhkan adalah pengecekan NISN. Untuk mengecek NISN secara online, peserta didik atau wali dapat mengikuti langkah-langkah yang tersedia di portal Data Kemdikbud.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·