PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengungkap praktik korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam rilis resmi yang disampaikan, Kamis (23/4/26), penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat berkolaborasi memuluskan operasional tambang ilegal meskipun izin perusahaan telah dicabut sejak tahun 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam terhadap aktivitas yang merugikan negara sejak tahun 2016 hingga 2025.
“Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Anang dalam keterangan rilisnya.
Korelasi peran dalam kasus ini, menurutnya bermula dari operasional di lapangan yang dipimpin oleh tersangka Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT. Bersama dengan Samin Tan (ST) sebagai pemilik manfaat (Beneficial Owner). Diketahui BJW nekat melanjutkan penambangan dan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa izin.
Padahal, Anang menegaskan bahwa izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut telah berakhir.
“Secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, tertanggal 19 Oktober 2017,” ungkapnya.

Agar hasil tambang ilegal dari lahan yang telah dicabut izinnya tersebut bisa keluar dan dijual, di sinilah peran tersangka Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia masuk untuk memanipulasi dokumen administrasi. HZM bertugas membuat Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan COA (Certificate of Analysis) palsu.
“Tersangka HZM bertugas meloloskan hasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain,” jelas Anang
Rantai korupsi ini kemudian disempurnakan oleh tersangka Hendry Sulfian (HS), selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Dia bertugas memberikan (jalur hijau) di pelabuhan. HS diduga menerima suap bulanan dari pihak ST untuk mengabaikan kewajiban verifikasi.
Anang memaparkan bahwa HS memberikan surat persetujuan berlayar meskipun mengetahui dokumen yang digunakan tidak benar.
“Oleh karena tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah, tersangka HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” tambah Anang.
Sinergi jahat antara pihak korporasi (BJW), pihak verifikator (HZM), dan otoritas pelabuhan (HS) inilah yang membuat aktivitas penambangan tanpa izin tersebut bisa bertahan selama bertahun-tahun tanpa pengawasan resmi dari Kementerian ESDM. Kolaborasi ini memastikan batu bara ilegal dari Murung Raya bisa didistribusikan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” pungkas Anang.
Sementara hingga saat ini, Tim Auditor masih terus bekerja keras untuk menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh sindikat pertambangan ini. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengungkap praktik korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam rilis resmi yang disampaikan, Kamis (23/4/26), penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat berkolaborasi memuluskan operasional tambang ilegal meskipun izin perusahaan telah dicabut sejak tahun 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam terhadap aktivitas yang merugikan negara sejak tahun 2016 hingga 2025.

“Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Anang dalam keterangan rilisnya.
Korelasi peran dalam kasus ini, menurutnya bermula dari operasional di lapangan yang dipimpin oleh tersangka Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT. Bersama dengan Samin Tan (ST) sebagai pemilik manfaat (Beneficial Owner). Diketahui BJW nekat melanjutkan penambangan dan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa izin.
Padahal, Anang menegaskan bahwa izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut telah berakhir.
“Secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, tertanggal 19 Oktober 2017,” ungkapnya.
Agar hasil tambang ilegal dari lahan yang telah dicabut izinnya tersebut bisa keluar dan dijual, di sinilah peran tersangka Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia masuk untuk memanipulasi dokumen administrasi. HZM bertugas membuat Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan COA (Certificate of Analysis) palsu.
“Tersangka HZM bertugas meloloskan hasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain,” jelas Anang
Rantai korupsi ini kemudian disempurnakan oleh tersangka Hendry Sulfian (HS), selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Dia bertugas memberikan (jalur hijau) di pelabuhan. HS diduga menerima suap bulanan dari pihak ST untuk mengabaikan kewajiban verifikasi.
Anang memaparkan bahwa HS memberikan surat persetujuan berlayar meskipun mengetahui dokumen yang digunakan tidak benar.
“Oleh karena tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah, tersangka HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” tambah Anang.
Sinergi jahat antara pihak korporasi (BJW), pihak verifikator (HZM), dan otoritas pelabuhan (HS) inilah yang membuat aktivitas penambangan tanpa izin tersebut bisa bertahan selama bertahun-tahun tanpa pengawasan resmi dari Kementerian ESDM. Kolaborasi ini memastikan batu bara ilegal dari Murung Raya bisa didistribusikan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” pungkas Anang.
Sementara hingga saat ini, Tim Auditor masih terus bekerja keras untuk menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh sindikat pertambangan ini. (her)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·