ARTICLE AD BOX
Koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Solidaritas untuk Andrie Yunus menggelar aksi pada Minggu (12/4/2026) di Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan untuk memperingati 30 hari peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut dan menuntut keadilan, termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik kejadian itu.
Hema, perwakilan koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus, menyatakan bahwa mereka tidak hanya menuntut penangkapan pelaku penyiraman, tetapi juga pengungkapan pihak yang memerintahkan percobaan pembunuhan tersebut. Tuntutan ini disampaikan di lokasi penyiraman Andrie Yunus.
Selain itu, koalisi tersebut juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera melakukan penyelidikan pro-justitia. Penyelidikan ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dalam kasus yang menimpa Andrie Yunus.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi sasaran tuntutan untuk mempercepat putusan uji materi gugatan terhadap Undang-Undang TNI. Permohonan ini berkaitan dengan peradilan umum bagi anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut, Solidaritas untuk Andrie Yunus meminta Presiden Prabowo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hema menjelaskan bahwa aksi solidaritas ini merupakan bentuk perlawanan terhadap teror yang menimpa aktivis.
Aksi tersebut dimulai dengan menyusuri lokasi penguntitan hingga tempat Andrie disiram air keras. Di lokasi penyiraman, para peserta aksi memasang pita merah muda, membagikan bunga, dan menaruh mural sebagai simbol dukungan.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Setelah kejadian tersebut, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku. Keempatnya merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Menurut keterangan Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah yang dikutip dari Detikcom, Puspom TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit TNI tersebut. Berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kasus penganiayaan Saudara AY telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Aulia menambahkan, pihak Oditur Militer akan memeriksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses peradilan lebih lanjut.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·