Sopir Truk Sawit di Lamandau Curi 112 Janjang TBS, Aksinya Terbongkar karena Hal Ini

Sedang Trending 2 jam yang lalu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang sopir angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah didakwa menggelapkan ratusan janjang sawit milik perusahaan tempatnya bekerja. Terdakwa bernama Wino Bin Uni diduga mencuri 112 janjang buah sawit milik PT Sawit Multi Utama (PT SMU).

Kasus penggelapan buah sawit itu terungkap setelah terdakwa mencoba menjual TBS yang disembunyikannya di kebun warga di wilayah Kecamatan Bulik Timur. Namun aksinya gagal karena calon pembeli mengenali ciri khas buah sawit milik perusahaan.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah membeberkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Kamis (19/2/2026), di area Afdeling Delta PT SMU.

Menurut jaksa, saat itu terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkutan TBS PT SMU sedang membawa muatan kelapa sawit menuju pabrik perusahaan. Di tengah perjalanan, muncul niat terdakwa untuk mengambil sebagian muatan yang dibawanya.

Terdakwa kemudian menghentikan dump truck di sebuah kebun milik warga yang berjarak sekitar 15 kilometer dari lokasi perusahaan.

“Terdakwa menurunkan sebanyak 112 janjang buah kelapa sawit tanpa izin perusahaan,” kata JPU Joko Firmansyah saat membacakan surat dakwaan, Kamis (14/5/2026).

Ratusan janjang sawit itu diturunkan menggunakan alat bantu tojok. Setelah sebagian muatan disembunyikan, terdakwa kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar sisa buah ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SMU.

Electronic money exchangers listing

Usai membongkar muatan di pabrik, terdakwa kembali ke lokasi penyimpanan sawit dan mencoba menawarkan buah tersebut kepada seorang saksi bernama Fransiskus Angga.

Namun tawaran itu ditolak karena saksi mengenali ciri fisik buah sawit yang identik dengan milik PT SMU.

Panik aksinya terbongkar, terdakwa sempat memotong tangkai buah sawit untuk menghilangkan tanda khas perusahaan. Akan tetapi, upaya tersebut gagal setelah petugas keamanan perusahaan datang ke lokasi dan langsung mengamankan terdakwa bersama barang bukti.

“Akibat tindakan penggelapan tersebut, PT SMU mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.245.000,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Wino Bin Uni didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 488 KUHP dan Pasal 486 KUHP terkait penggelapan serta penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang sopir angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah didakwa menggelapkan ratusan janjang sawit milik perusahaan tempatnya bekerja. Terdakwa bernama Wino Bin Uni diduga mencuri 112 janjang buah sawit milik PT Sawit Multi Utama (PT SMU).

Kasus penggelapan buah sawit itu terungkap setelah terdakwa mencoba menjual TBS yang disembunyikannya di kebun warga di wilayah Kecamatan Bulik Timur. Namun aksinya gagal karena calon pembeli mengenali ciri khas buah sawit milik perusahaan.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah membeberkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Kamis (19/2/2026), di area Afdeling Delta PT SMU.

Electronic money exchangers listing

Menurut jaksa, saat itu terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkutan TBS PT SMU sedang membawa muatan kelapa sawit menuju pabrik perusahaan. Di tengah perjalanan, muncul niat terdakwa untuk mengambil sebagian muatan yang dibawanya.

Terdakwa kemudian menghentikan dump truck di sebuah kebun milik warga yang berjarak sekitar 15 kilometer dari lokasi perusahaan.

“Terdakwa menurunkan sebanyak 112 janjang buah kelapa sawit tanpa izin perusahaan,” kata JPU Joko Firmansyah saat membacakan surat dakwaan, Kamis (14/5/2026).

Ratusan janjang sawit itu diturunkan menggunakan alat bantu tojok. Setelah sebagian muatan disembunyikan, terdakwa kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar sisa buah ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SMU.

Usai membongkar muatan di pabrik, terdakwa kembali ke lokasi penyimpanan sawit dan mencoba menawarkan buah tersebut kepada seorang saksi bernama Fransiskus Angga.

Namun tawaran itu ditolak karena saksi mengenali ciri fisik buah sawit yang identik dengan milik PT SMU.

Panik aksinya terbongkar, terdakwa sempat memotong tangkai buah sawit untuk menghilangkan tanda khas perusahaan. Akan tetapi, upaya tersebut gagal setelah petugas keamanan perusahaan datang ke lokasi dan langsung mengamankan terdakwa bersama barang bukti.

“Akibat tindakan penggelapan tersebut, PT SMU mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.245.000,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Wino Bin Uni didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 488 KUHP dan Pasal 486 KUHP terkait penggelapan serta penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum. (bib)