Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, pada Kamis (30/4/2026). Sri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan terkait peran Sri saat menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021. Dilansir dari Detikcom, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Hakim menjelaskan bahwa Sri Wahyuningsih secara sah terbukti melanggar dakwaan sekunder, meskipun dakwaan primer tidak terbukti dalam persidangan. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan masa kurungan.
"Hakim menyebut jika pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," tulis laporan persidangan tersebut.
Pertimbangan hakim dalam memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa yang dilakukan di sektor pendidikan serta dampak kerugian negara. Di sisi lain, dedikasi Sri yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Kasus ini juga menyeret mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah, yang diyakini jaksa bersama-sama melakukan korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,1 triliun. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas kerugian masif tersebut.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Sri dihukum enam tahun penjara. Sementara itu, Mulyatsyah dituntut hukuman serupa ditambah kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah guna menutupi kerugian negara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·