Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyebut stigmatisasi warga terhadap pelaku tindak pidana menjadi pendorong pemerintah untuk membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Intinya mengapa kami lebih mengedepankan nonpenjara dan utamakan tindakan, salah satunya adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana," kata Prof Eddy dalam seminar nasional dengan tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Nonpenjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, KUHP Tahun 2023 yang diperkuat KUHAP 2025 memiliki paradigma baru yakni hukum pidana yang tadinya berorientasi pada pemenjaraan, kini berorientasi pemidanaan yang humanis.
Dia menjelaskan, mengapa ada pelaku tindak pidana sering keluar masuk penjara, salah satunya karena stigma warga.
Sudah menjadi hal awam, ketika seseorang menjalani hukuman pidana, begitu kembali ke masyarakat dijadikan bahan cerita.
Baca juga: Pakar: Paradigma pemidanaan rancangan KUHAP harus selaras KUHP baru
"Katakanlah dia pencuri atau penipu. Masyarakat jadikan bahan cerita, dia bekas penipu, dia bekas pencuri. Sampai mati stigma itu ada dalam benaknya," kata Eddy.
Menurut dia, yang membuat pelaku kejahatan itu mengulangi perbuatannya sebetulnya adalah partisipasi dari warga yang sudah memberikan stigma pelaku itu tidak akan berubah.
"Ini mengapa menjadi pola pikir dalam pembentukan KUHP nasional dan kemudian ada ketentuan-ketentuan yang membidangi pidana penjara. Kalau pun pidana penjara dijatuhkan, bukan untuk waktu yang singkat," ujarnya.
Prof. Eddy juga menekankan orientasi baru hukum pidana nasional berfokus pada reintegrasi sosial.
"Ini adalah memang paradigma yang berlaku universal yang sudah tidak lagi mengedepankan penjara. Oleh karena itu, kalau kita perhatikan naskah akademik dalam KUHP nasional, bahwa salah satu visi KUHP nasional adalah reintegrasi sosial," katanya.
Ia memberikan contoh, seperti yang dilakukan salah satu hakim Pengadilan Negeri Muara Enim pada 9 Januari 2026 yang telah menerapkan konsep pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHAP baru.
"Jadi, ada perubahan paradigma dari KUHP kita dan saya yakin semua sudah memahaminya," kata Eddy.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·