Sudah Ditolak tapi BGN Bisa Beli Motor Listrik? Purbaya Akui Kebobolan

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya mengakui kecolongan dalam pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal Purbaya sudah menolak pengadaan tersebut, tapi kenapa BGN masih bisa membelinya?

Menurut Purbaya, hal ini tak lepas dari celah sistem di DJA (Direktorat Jendral Anggaran) yang membuat belanja-belanja yang seharusnya tidak perlu, justru sempat lolos. Ia pun meminta agar sistem di DJA tidak menimbulkan kecolongan lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu software dari Dirjen Anggaran, itu sedang diperbaiki sehingga nggak kebobolan kayak kemarin tuh. Kamu kebobolan kan? Tahun lalu kita sudah menolak beli motor untuk BGN. Jadi, saya tolak. Pokoknya ada kebocoran dari acara tertentu malah melewati itu sehingga softwarenya tidak terdeteksi ya, sehingga sempat keluar. Sekarang sudah kita perbaiki dan hal seperti itu akan kita kurangi semaksimal mungkin," jelas Purbaya Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (5/5/2026) dikutip dari detikFinance.

"Dalam pengertian Pak Dirjen Anggaran akan lihat apakah belanjanya ada yang aneh-aneh apa enggak ya dengan software yang lebih baik lagi. Dulu kan Anda yang bikin softwarenya kan, kok bisa bobol kita? Jadi yang bikin software SPPG itu dia, makanya saya dibobol sama dia. Tapi sekarang kita perbaiki," tambah Purbaya.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjelaskan terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik yang sempat ditolak Menteri Keuangan Purbaya.

"Saya perlu klarifikasi terkait ini, yang pertama di dalam APBN anggaran badan gizi ada itu pengadaan motor roda dua, dan sampai Oktober dananya dalam keadaan terblokir," kata Dadan dalam wawancara eksklusif detikcom.

"Buka blokirnya pada Oktober, dan perlu Anda ketahui bahwa di dalam pengelolaan keuangan negara kita tidak bisa sendirian, jadi segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan," ungkap dia.

Menurut Dadan, setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga eksekusi telah melalui mekanisme formal. Ia menyebutkan adanya forum tripartit yang melibatkan tiga pihak utama.

"Ketika anggaran ada, kemudian ada itu harus tersedia. Tersedia itu harus membuka blokir, ketika membuka blokir itu ada forum tripartit, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan juga Badan Gizi Nasional," jelas Dadan.

"Jadi tiga pihak itu menyetujui bahwa blokirnya bisa dibuka. Ketika proses dilakukan itu kan ada review aktif. Itu pun harus persetujuan dari Kementerian Keuangan," jelas Dadan.

Dadan memastikan bahwa ketika anggaran tersedia dan kontrak telah dilakukan, pembayaran tetap melalui mekanisme yang dikontrol ketat oleh Kementerian Keuangan.

"Ketika proses ini sudah terjadi dan ada kontrak, maka pembayaran pun dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Uang itu tidak akan bisa digunakan tanpa persetujuan Kementerian Keuangan," tambahnya lagi.

Saksikan Live DetikSore:


(riar/dry)