Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tiga kapal perikanan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan di wilayah tersebut.
Tiga kapal rampasan tersebut berasal dari kapal illegal fishing atau pencuri ikan yang dulu ditangkap di perairan Sulut. Kapal terbuat dari bahan besi dan berukuran cukup besar.
Penyerahan dilakukan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Jumat (8/5), dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) kepada Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay.
Ipunk menjelaskan kebijakan KKP dalam penanganan kapal-kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap disita untuk negara, tidak lagi ditenggelamkan.
Ia menekankan kapal itu harus dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan nelayan. Pada era Mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti, kapal pencuri ikan yang disita akan ditenggelamkan.
“Jadi sekarang kebijakannya tangkap-manfaat untuk kejahteraan nelayan, bukan lagi ditenggelamkan,” ungkap Ipunk melalui keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (10/5).
"Dengan diserahkannya ketiga kapal ini, ke depan perairan Sulawesi Utara dengan potensi perikanannya yang sangat besar akan diisi oleh nelayan kita sendiri dan pelaku illegal fishing dari luar negeri tidak lagi masuk ke perairan kita lagi," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PPSDKP KKP Saiful Umam menjelaskan ketiga kapal ikan tersebut merupakan kapal illegal fishing yang ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP.
“Ketiganya merupakan kapal Filipina dengan nama FB. LB. MV-01 dan FB. LB. MV-02 yang berukuran masing-masing 23 GT, serta FB. LOUIE-04 berukuran 85 GT dan saat ini ada di Pangkalan PSDKP Bitung," tutur Saiful.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·