Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat (AS)—yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 lalu—berpotensi diberlakukan dalam waktu dekat tanpa ada proses pembahasan dan persetujuan parlemen, serta tanpa perubahan substansi perjanjian.
Padahal, ART sepatutnya dikaji kembali implikasinya terhadap kepentingan nasional. Apalagi, pada substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan digital.
Mengingat data adalah aset strategis, kita perlu menyoroti secara khusus Pasal 3 ART, terutama perihal transfer data dalam Pasal 3.2: Fasilitas Perdagangan Digital. Pasal ini mendorong pada liberalisasi digital, yang memungkinkan kelancaran arus data dalam inovasi dan perdagangan digital antara Indonesia-AS. Masalahnya, pengaturan ini, timbangan posisinya, tidak seimbang, lebih menguntungkan perusahan teknologi AS, tapi berisiko merugikan kepentingan nasional.
Potensi Risiko
Potensi risiko itu, salah satunya, muncul dari kewajiban Indonesia untuk memastikan transfer data lintas batas yang dilakukan melalui sarana elektronik yang tepercaya, dengan perlindungan memadai bagi pelaksanaan bisnis.
Masalahnya bagi Indonesia—mengingat kondisi infrastuktur domestik yang masih dalam pengembangan—Indonesia seperti masuk dalam “jebakan halus”, karena faktanya Indonesia masih bergantung pada infrastruktur dan layanan digital asing.
Kondisi ini menjadikan pelindungan data nasional masih bergantung pada teknologi global yang didominasi perusahaan AS. Risiko ini harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi dan pengawasan yang memadai agar keamanan dan kepentingan warga negara tetap terjaga.
Masalah lainnya ada di Pasal 3.4: Persyaratan Masuk Pasar melarang Indonesia mensyaratkan transfer teknologi, akses ke kode sumber, atau algoritma sebagai prasyarat bagi perusahaan AS yang masuk berbisnis.
Larangan ini barangkali akan meningkatkan daya tarik bagi investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Namun di lain sisi, negara harus menyediakan mekanisme audit dan akuntabilitas yang mumpuni, khususnya untuk mengantisipasi risiko masalah keamanan siber atau bias algoritma yang merugikan kepentingan nasional.
Lebih jauh di Pasal 3.3: Perjanjian Perdagangan Digital mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian dagang digital baru dengan negara lain, yang dianggap AS membahayakan kepentingan AS. Aturan ini tentunya akan membatasi Indonesia bekerja sama dengan negara lain. Hal ini akan menyulitkan negara apabila memerlukan kerja sama perdagangan digital dengan pihak selain AS untuk mendukung kepentingan nasional.
Pertaruhan Kedaulatan
Mencermati potensi risiko tersebut, publik harus mengingatkan pemerintah bahwa kedaulatan negara di era digital ini ditentukan oleh siapa yang menguasai data. Lantas, ketika infrastruktur dan tata kelola data digital terlalu mengandalkan pihak luar, seperti AS, apalagi diikat oleh satu perjanjian yang tidak wajar, ancaman kedaulatan digital ada di depan mata. Tanpa persiapan infrastruktur yang memadai, mekanisme transfer data itu dikhawatirkan sekadar memuluskan akses data warga negara tanpa kontrol.
Kita semestinya memahami risiko bahwa serangan siber bukan lagi sekadar potensi, melainkan juga realitas ancaman yang harus diantisipasi sebagai pertaruhan kedaulatan. Infrastruktur vital suatu negara bisa dikooptasi melalui serangan siber.
Pada 2015 misalnya, sektor krusial pembangkit listrik di Ukraina pernah mengalami peretasan oleh Rusia. Saat ini, eskalasi perang AS dan Iran di Timur Tengah bukan tidak mungkin akan menambah potensi ancaman bagi kedaulatan Indonesia dalam konteks ketahanan siber dan keamanan nasional. Oleh karena itu, penguatan ketahanan siber menjadi kebutuhan sangat esensial.
Risiko ancaman semakin mengkhawatirkan, mengingat regulasi domestik kita cenderung belum memadai. Hingga saat ini, misalnya, lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) yang diamanatkan Undang-Undang PDP belum dibentuk. Demikian pula infrastruktur digital seperti pusat data nasional, yang saat ini masih mengandalkan infrastruktur sementara.
Urgensi RUU KKS
Potensi ancaman siber kian menegaskan urgensi pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) untuk melengkapi regulasi yang ada. UU ini diharapkan akan memperkuat posisi tawar Indonesia dengan fokus pada pelindungan infrastruktur vital dan keamanan data nasional, guna mengurangi ketergantungan pada asing.
Adapun pendekatan yang diambil dalam RUU KKS nantinya mesti bersifat resiliensi, supaya tercipta ekosistem digital yang mampu pulih secara cepat dari serangan atau intervensi luar, dan berfokus pada pelindungan hak sipil.
Tanpa adanya payung hukum yang kuat—seperti misi UU KKS dan implementasi aturan PDP secara tegas—Indonesia hanya akan menjadi “ladang data” dan bahkan medan tarik-menarik kepentingan geopolitik dari kekuatan besar. Kita seharusnya mahfum bahwa penguasaan data telah menjelma menjadi bentuk kolonialisme yang tidak kasat mata.
Ini sangat membahayakan karena data dapat digunakan sebagai alat geopolitik, termasuk instrumen tekanan internasional. Satu hal yang patut dicermati dan menjadi kesadaran penuh: menyerahkan tata kelola data warga negara kepada pihak asing tanpa adanya kesiapan domestik tidak ubahnya menyerahkan kedaulatan negara.
Penguasaan data pribadi dan kontrol algoritma oleh pihak asing—seperti kasus dengan AS ini—dapat menjadi instrumen untuk menggiring persepsi publik, memengaruhi preferensi politik, hingga mengganggu kepentingan nasional.
Peringatan ini tentu senada dengan kekhawatiran terhadap pengaruh “antek asing”, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden Prabowo, yang mengancam stabilitas nasional dan kedaulatan negara.
Ancaman ini merangsek negara melalui penguasaan ruang digital, kondisinya sulit dideteksi oleh masyarakat apalagi yang minim kesadaran keamanan data. Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia tidak memahami keamanan data.
Langkah Strategis
Oleh karena itulah, sebelum implementasi ART berlaku, pemerintah perlu segera mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, mempercepat penyusunan aturan pelaksana teknis, yang mencakup klasifikasi data dan pengendalian risikonya. Ini termasuk menetapkan definisi data apa saja yang boleh dan dilarang untuk ditransfer.
Kedua, mengingat lembaga pengawas PDP belum ada, sebaiknya dibentuk satuan petugas lintas lembaga untuk memantau implementasi transfer data secara ketat. Ketiga, di saat yang sama diperlukan optimalisasi implementasi UU PDP, termasuk membentuk aturan pelaksana teknis agar syarat transfer data lintas batas dapat diverifikasi secara berimbang.
Dan keempat, diperlukan langkah percepatan pembahasan dan pengesahan RUU KKS agar perlindungan infrastruktur vital dan ketahanan data sipil memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga efektif menjadi garda kedaulatan digital kita.
Pada akhirnya, kemudahan transfer data Indonesia-AS harus dibarengi dengan kesiapan domestik yang kuat. Tanpa fondasi regulasi, kelembagaan, hingga infrastruktur yang memadai, manfaat yang diklaim ART justru berbalik menjadi kerentanan yang mengancam kedaulatan.
Momentum tenggat waktu dalam implementasi ART seharusnya menjadi pemacu Indonesia untuk melakukan lompatan transformasi digital, dari sekadar pengguna teknologi menjadi pengelola dan pengatur ekosistem digitalnya sendiri. Persiapan harus dipercepat sebelum ART diberlakukan. Jika tidak, yang kita serahkan bukan semata-mata data, melainkan juga kedaulatan.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·