TAUD Tolak Pelimpahan Berkas Perkara Andrie Yunus ke Pengadilan Militer

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Penolakan ini didasari kekhawatiran akan independensi proses hukum mengingat korban merupakan aktivis yang vokal mengkritik isu militer.

Dilansir dari Detikcom, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan bahwa pemaksaan forum peradilan militer berisiko menimbulkan benturan kepentingan yang serius di mata publik. Hal ini dikaitkan dengan aktivitas advokasi korban yang sebelumnya membahas remiliterisasi dan tinjauan yudisial UU TNI.

"Dalam perkara a quo, kebutuhan akan independensi itu menjadi jauh lebih kuat karena serangan terjadi setelah aktivitas advokasi publik klien kami yang secara langsung membahas remiliterisasi dan judicial review UU TNI," ujar Muhamad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Isnur menilai langkah Oditurat Militer dan Puspom TNI tidak transparan karena TAUD selaku kuasa hukum tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan perkara. Kondisi ini dianggap mengabaikan hak korban atas kebenaran dan jaminan persidangan yang adil dalam sistem peradilan pidana.

TAUD menganggap pelimpahan perkara yang terkesan cepat ini bukan sebuah prestasi, melainkan strategi untuk melindungi aktor intelektual di balik serangan. Berdasarkan hasil investigasi mandiri, diduga terdapat 16 pelaku lapangan yang berkoordinasi saat kejadian, namun jumlah tersebut belum mencakup dalang utama penyerangan.

Penggunaan delik penganiayaan berat oleh Oditur Militer juga mendapat sorotan tajam karena dinilai mengkerdilkan bobot serangan. TAUD berpendapat bahwa serangan air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutannya, TAUD mendesak Presiden RI untuk memerintahkan pengembalian berkas perkara ke Polda Metro Jaya agar diproses melalui peradilan umum. Selain itu, mereka meminta DPR RI mengawasi tindakan TNI dalam penanganan berkas ini dan mendesak Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak pelimpahan perkara tersebut.