Seorang terapis spa bernama Nur Hasannah Prasetya didakwa menguras uang rekening milik pelanggannya, Tonny Soegiono, hingga mencapai Rp 1,2 miliar di Surabaya.
Aksi pencurian ini dilancarkan terdakwa dengan memanfaatkan kelengahan korban yang kerap menitipkan telepon genggamnya saat pergi ke toilet di Superior Spa. Dilansir dari Detikcom, kartu ATM korban yang diselipkan di dalam wadah pelindung ponsel diambil oleh terdakwa secara diam-diam untuk melakukan transaksi transfer.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Hasanudin Tandilolo, mengungkapkan bahwa terdakwa dapat mengetahui nomor PIN ATM korban karena sebelumnya pernah mengintip tindakan korban saat bertransaksi.
"Kok bisa tahu pinnya? Karena korban (Tonny) pernah diintip (oleh Nur) pas ambil ATM pas sering keluar bersama-sama," kata Hasanudin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya.
Berdasarkan cetak riwayat rekening yang dilakukan oleh korban, aksi pembobolan dana ini berlangsung dalam kurun waktu sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024.
"Di rekening korban ketemu semua dan baru ketahuan," terang Hasanudin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya.
17 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·