Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), terdeteksi berada di Mesir dan diduga sedang berupaya melepaskan status Kewarganegaraan Indonesia (WNI) miliknya. Langkah ini dilaporkan sebagai upaya siasat hukum untuk mempersulit proses pemeriksaan dan ekstradisi yang tengah diupayakan oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari Detikcom, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa hingga Rabu (13/5/2026), otoritas Mesir belum memberikan respons formal terhadap permintaan Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri sebelumnya telah mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap tersangka yang kini berada di luar negeri tersebut.
"Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Untung, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Polri membeberkan fakta bahwa Syekh Ahmad Al Misry saat ini memegang kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Mesir. Pihak KBRI Cairo telah memberikan laporan kepada kepolisian mengenai adanya proses administratif untuk menanggalkan status WNI tersangka secara resmi.
"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM," ungkap Untung.
Pelepasan kewarganegaraan ini dinilai merupakan strategi tersangka agar mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah Mesir sebagai warga negara tunggal. Jika status WNI tersebut resmi dicabut, kedudukan hukum tersangka akan berubah di mata hukum internasional dan otoritas setempat.
"Upaya tersangka. Dengan melepas status ke-WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh azaz perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir," jelas Untung.
Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan bahwa perubahan status ini akan memberikan hambatan teknis bagi tim penyidik. Pasalnya, basis pengajuan Interpol Red Notice yang saat ini berlaku masih merujuk pada status hukum tersangka sebagai warga negara Indonesia.
"Nah ini yang menarik, tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI," sebut Untung.
Lebih lanjut, Untung menjelaskan bahwa hilangnya status WNI akan menutup peluang kerja sama jalur Police to Police (P to P) yang biasanya lebih efektif untuk deportasi. Proses pemulangan tersangka dipastikan akan memakan waktu lebih lama karena harus melalui mekanisme diplomatik yang lebih kompleks.
"Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui P to P Cooperation," jelas Untung.
Polri kini terus memantau perkembangan status kewarganegaraan tersangka melalui koordinasi lintas instansi. Jika tersangka resmi menjadi warga negara tunggal Mesir, maka prosedur ekstradisi menjadi satu-satunya jalur yang tersedia bagi pemerintah Indonesia.
"Namun jika dia melepas WNI-nya, upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa lagi melalui P to P Cooperation," terangnya.
Mengenai keputusan akhir apakah status WNI tersebut dikabulkan atau tidak, Polri menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang. Proses pelepasan kewarganegaraan merupakan ranah hukum administrasi negara di bawah kementerian terkait.
"Tentunya tentang kewarganegaraan bukan domain kami. Hal itu ada pada Kementerian Hukum RI," pungkas Untung.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santrinya. Kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan meskipun tersangka masih berada di luar jangkauan otoritas hukum Indonesia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·