Terseret Kasus Retribusi Parkir PPM, Eks Kadishub Kotim Lapor Balik

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit pada rentang waktu 2019-2023 yang menyeret nama Fadliannor, eks Kepala Dinas Perhubungan Kotim terus berlanjut hingga melaporkan balik.

Pelaporan ini berkaitan dengan indikasi pemberian kesaksian bohong di bawah sumpah oleh oknum ASN Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial NG.

Selaku kuasa hukum Fadliannor sebagai pelapor, Januarsyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah merespons panggilan dari tim penyelidik Polda Kalteng dengan membawa saksi ke ruang pemeriksaan.

“Pada hari ini, kami diminta hadir kembali bersama saksi. Ke depannya, masih ada satu orang saksi lagi yang akan diperiksa. Menanti proses lanjutan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berikutnya,” ucapnya kepada media di Palangka Raya pada Jumat, (24/4/26).

Dirinya menjelaskan bahwa usai proses pemeriksaan para saksi selesai, tim penyelidik bakal menyusun BAP yang akan digunakan sebagai landasan untuk tahapan pemeriksaan berikutnya.

Menurutnya, saat ini masih terdapat satu orang saksi yang belum memberikan kesaksian.

“Sesudah tahapan tersebut selesai, kemungkinan besar pihak terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ungkapnya.

Electronic money exchangers listing

Dia menambahkan, bahwa pelaporan mengenai indikasi keterangan palsu bersumpah ini berawal dari aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan pada tanggal 25 Juni 2025 lalu, dan secara resmi diterima oleh Polda Kalteng pada esok harinya.

Masih dikatakannya, proses tindak lanjut dari laporan itu baru berjalan sekitar satu setengah bulan pasca-penerimaan. Timnya kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 18 Februari 2026.

“Pasca-pemberian keterangan dari pihak kami, kasus ini dianggap memenuhi unsur untuk ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP). Oleh karena itu, kami kembali hadir pada 1 April 2026 guna mengurus peningkatan status pelaporan tersebut,” terangnya.

Ia menggarisbawahi bahwa langkah hukum ini, diambil karena kliennya diyakini telah menjadi korban dari kebohongan yang disampaikan di bawah sumpah pada persidangan kasus terdahulu.

“Akibat dari kesaksian palsu yang disumpahkan tersebut, klien kami, Bapak Fadliannor, terpaksa mendekam di tahanan selama 8 bulan 1 hari. Rinciannya adalah 4 bulan penahanan di Palangka Raya serta 4 bulan di Sampit. Kondisi ini tentu saja berimbas negatif terhadap keadaan psikis, kerugian finansial, dan juga menyita banyak waktunya,” sesalnya.

Lebih lanjut, Januarsyah mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi parkir PPM Sampit yang sempat menjerat kliennya itu pada akhirnya terbukti tidak bersalah di mata pengadilan.

Sayangnya, pernyataan terlapor di persidangan kala itu justru dijadikan landasan untuk melakukan penahanan.

“Di ruang sidang, pihak bersangkutan nyatanya gagal membuktikan adanya indikasi kerugian keuangan negara. Kebalikannya, fakta-fakta di persidangan justru membuktikan bahwa sama sekali tidak ditemukan kerugian pada negara,” ujarnya.

Di sisi lain, saksi sekaligus mantan penasihat hukum Fadliannor di perkara sebelumnya, Parlin Silitonga membongkar sejumlah ketidakwajaran dari pernyataan sang terlapor.

“Ketika sidang berlangsung, terlapor mengklaim adanya temuan dari audit Inspektorat yang berkaitan dengan proyek parkir PPM periode 2019-2023. Anehnya, temuan tersebut justru dinyatakan terjadi pada tahun 2021,” jelasnya.

Menurut pandangan Parlin, klaim tersebut sangat tidak relevan dengan masa jabatan Fadliannor yang faktanya sudah purnatugas sejak tahun 2020.

“Sewaktu ditanya dalam persidangan, si terlapor berdalih tidak tahu kapan pastinya Fadliannor menjabat. Padahal, klien kami telah memasuki masa pensiun jauh sebelum temuan audit itu diterbitkan. Hal inilah yang menjadi poin utama kejanggalannya,” katanya.

Dirinya juga menambahkan bahwa beberapa saksi lain dalam kasus tersebut pada akhirnya menarik kembali keterangan mereka, hingga akhirnya pihak majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa Fadliannor tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Parlin memandang rentetan perkara ini sebagai indikasi kuat adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

“Beliau telah tiga kali dinyatakan tidak terbukti bersalah. Mulai dari persidangan tingkat pertama, proses kasasi, hingga tahapan praperadilan. Hal semacam ini yang kami anggap sebagai sebuah wujud ketidakadilan,” keluhnya.

Dia berharap supaya proses hukum yang tengah berlangsung ini mampu menguak fakta secara objektif dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan demi memastikan agar jangan ada lagi individu yang dirampas kebebasannya hanya gara-gara sebuah keterangan yang keliru,” pungkasnya. (her)