Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak/daycare Baby Preneur di Banda Aceh, Provinsi Aceh mengindikasikan dugaan banyaknya kasus serupa di daycare, namun belum terungkap.
"Kasus kekerasan terhadap anak di daycare ini merupakan kejadian kedua dalam waktu yang sangat dekat, di mana sebelumnya kasus serupa terjadi di Kota Yogyakarta, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa kasus seperti ini banyak terjadi, namun belum terungkap," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu di Jakarta, Kamis.
Pasalnya, kasus kekerasan terhadap anak di daycare di Aceh terungkap tak lama pascakasus serupa di daycare di DI Yogyakarta terungkap.
Dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur ini mulai diketahui pascaberedarnya rekaman CCTV yang bisa diakses oleh orang tua sehingga kejadian terhadap anak-anak cepat diketahui.
Baca juga: Pemerintah bentuk gugus tugas kawal perbaikan tata kelola daycare
Polresta Banda Aceh saat ini telah menetapkan tiga tersangka, yaitu DS (24), RY (25), serta NS (24), dan menahan mereka.
Para tersangka berperan sebagai pengasuh.
"KemenPPPA mengapresiasi respons cepat Polresta Banda Aceh yang telah melakukan pendalaman dengan mengamankan pelaku, mengamankan CCTV, serta mengambil keterangan dari para saksi seperti orang tua korban dan pihak yayasan," kata Titi Eko Rahayu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta.
Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur Banda Aceh viral di media sosial dan menyita perhatian publik hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian.
Baca juga: Cegah kekerasan anak, pemda diminta cek daycare-daycare di daerah
Baca juga: Anggota DPR usul gelar razia nasional berantas "daycare" tanpa izin
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·