Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pembatalan dakwaan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Senin (4/5/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, tim hukum menilai berkas dakwaan tersebut disusun secara terburu-buru dan mengandung banyak kejanggalan dalam proses pembuktiannya.
Permintaan pencabutan perkara tersebut disampaikan oleh anggota TAUD, Erlangga Julio, saat menggelar konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. Pihaknya menyoroti minimnya barang bukti yang disertakan dalam persidangan militer tersebut.
"Sebaiknya perkara ini dibatalkan, dicabut saja begitu ya karena pembuktiannya itu sangat terburu-buru dan banyak sekali kejanggalan, banyak sekali barang bukti yang belum disertakan," kata Erlangga Julio, anggota TAUD.
Erlangga mengungkapkan keraguan atas poin dakwaan yang menyebut para terdakwa mengenali Andrie melalui sebuah video protes rapat RUU TNI di Hotel Fairmont. Menurutnya, jaksa tidak merinci identitas video maupun perangkat yang digunakan untuk menonton tayangan tersebut.
"Diceritakan juga di dakwaan, tiba-tiba para terdakwa ini berkumpul katanya dan ada percakapan, ada yang melihat video Andrie melakukan protes di Hotel Fairmont. Tapi tidak dijelaskan ini video apa yang dilihat, tidak dijadikan barang bukti video tersebut. Lewat medium apa mereka melihat video tersebut," sebut Erlangga Julio.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah komposisi zat kimia yang digunakan dalam aksi penyerangan. TAUD mengkritik ketiadaan keterangan ahli dalam dakwaan untuk menjelaskan kaitan cairan tersebut dengan luka berat yang dialami korban.
"Mereka menyatakan cairan kimia ini yang menjadi menyebabkan Andrie mengalami luka berat. Tapi tidak ada keterangan ahli di dalamnya yang menguatkan atau menjelaskan memang benar cairan kimia ini bisa menyebabkan luka berat seperti yang Andrie derita," tutur Erlangga Julio.
Selain itu, pihak pembela aktivis ini menyayangkan sikap majelis hakim yang menilai luka akibat cipratan air keras pada terdakwa ES hanya berdasarkan gestur visual tanpa melibatkan ahli medis. Erlangga mendorong agar kasus ini dilimpahkan ke peradilan sipil demi kejelasan kronologi dan melibatkan berbagai pandangan ahli.
"Dan di persidangan majelis itu langsung bertanya lukanya seperti apa. Majelis meminta terdakwa satu ES membuka topi dan meminta ES memperlihatkan lukanya. Kemudian majelis seolah-olah memakai gestur gitu ya, bisa nggak melihat jari saya ini angkanya berapa? Dan tidak jelas apakah ES itu bisa lihat atau tidak," sebut Erlangga Julio.
"Kami juga mendorong surat dakwaan ini dicabut saja begitu. Karena untuk apa diteruskan perkara ini begitu. Surat dakwaan ini dicabut, diperjelas perkaranya, kemudian masukkan ke peradilan sipil, digabungkan dengan berbagai pandangan ahli dan beruntun kronologi yang lebih jelas," tambah Erlangga Julio.
Anggota TAUD lainnya, Albert Wirya, menilai instruksi hakim untuk menghadirkan Andrie Yunus di persidangan mengandung unsur intimidasi. Ia juga menegaskan bahwa permohonan Andrie agar kasus ini tidak disidangkan di pengadilan militer tidak mendapatkan pertimbangan.
"Kami menganggap itu sebagai ancaman kepada Andrie Yunus untuk menghadiri persidangan untuk dimintai keterangannya," sebut Albert Wirya, anggota TAUD.
Proses hukum ini dinilai tidak memiliki perspektif korban sejak awal tahapannya. Albert menyebut keraguan masyarakat sipil terhadap peradilan militer semakin menguat akibat jalannya persidangan tersebut.
"Dan di dalam semua prosesnya, ini kembali lagi menguatkan dugaan dari masyarakat sipil bahwa proses peradilan yang sudah dibangun sejauh ini, sampai kepada sidang militer minggu lalu, memang dari awal tidak berperspektif korban," tutur Albert Wirya.
Berdasarkan surat dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, oditur menyatakan motif penyiraman air keras dipicu oleh kekesalan para terdakwa atas interupsi Andrie dalam rapat revisi UU TNI. Keempat tentara tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider hingga Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·