Tim Reformasi Batalkan Usulan Polri di Bawah Kementerian

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi membatalkan rekomendasi pemindahan kedudukan institusi Polri ke bawah kementerian dalam berkas usulan kepada pemerintah pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil setelah para anggota komisi tidak mencapai kesepakatan bulat terkait urgensi pembentukan kementerian baru tersebut.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan penegasan bahwa timnya telah sepakat untuk meniadakan usulan pembentukan Kementerian Keamanan. Dilansir dari Bloombergtechnoz, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan efektivitas dan dampak jangka panjang bagi institusi kepolisian.

"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tadi Presiden [Prabowo] juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Jimly juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sempat menanyakan perkembangan wacana tersebut secara langsung. Tim komisi kemudian memaparkan alasan logis di balik pembatalan usulan agar tidak memicu polemik birokrasi yang lebih luas.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan posisi final mengenai struktur kedudukan Polri kepada Kepala Negara. Koordinasi ini menegaskan arah kebijakan keamanan nasional yang akan ditempuh pemerintah ke depan.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tetapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden," ujar Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Melalui pernyataan tersebut, Yusril memastikan bahwa struktur koordinasi Polri tidak akan mengalami perubahan signifikan. Kepolisian dipastikan tetap beroperasi sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden tanpa perantara kementerian teknis maupun kementerian koordinator baru.