TNI Melimpahkan Empat Tersangka Kasus Andrie Yunus ke Oditurat Militer

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara resmi dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Puspom TNI. Barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut juga turut diserahkan, demikian dilansir dari Detikcom.

Penyelidikan yang dilakukan Puspom TNI telah selesai, dan berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Oditurat Militer. Keempat tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. Pasal yang diterapkan terkait penganiayaan berat.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa Oditurat menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Berkas perkara kasus Andrie Yunus telah diteliti dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan bahwa pelimpahan ini adalah bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel. Keempat tersangka yang dilimpahkan adalah NDP, SL, BHW, dan ES.

Pihak Oditurat Militer kini sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Jadwal sidang akan ditentukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pihak Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Oditurat Militer.