Transaksi Emas Digital ICDX Melonjak 246 Persen pada Kuartal I/2026

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Volume transaksi pasar fisik emas secara digital di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 246 persen secara tahunan pada kuartal I/2026 yang berakhir Maret lalu. Peningkatan tajam ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas melalui bursa berjangka.

Data operasional menunjukkan total transaksi selama tiga bulan pertama tahun 2026 mencapai 30,921 juta gram. Angka tersebut melesat jauh dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebesar 8,941 juta gram, sebagaimana dilansir dari Market.

Pertumbuhan ini memperpanjang tren positif setelah pada sepanjang tahun 2025 transaksi emas digital di ICDX mampu menyentuh angka 56,595 juta gram. Nursalam selaku Direktur ICDX menyatakan optimisme bahwa tren penguatan ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun.

"Ke depan kami akan terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk regulator dalam hal ini Bappebti, untuk meningkatkan transaksi dengan terus memasyarakatkan ekosistem ini," ujar Nursalam, Direktur ICDX melalui keterangan resmi pada Kamis (16/4/2026).

Meskipun pertumbuhan sangat pesat, Nursalam tetap mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi emas digital ilegal di media sosial. Pihaknya menekankan pentingnya bertransaksi melalui jalur resmi yang diawasi oleh otoritas terkait demi keamanan dana nasabah.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa pihaknya secara ketat mengawasi ketersediaan emas fisik dalam ekosistem digital ini. Pengawasan dilakukan pada seluruh lini, mulai dari bursa, lembaga kliring, hingga lembaga depository.

Berdasarkan data Bappebti tahun 2025, ekosistem emas digital di Indonesia kini telah didukung oleh 18,7 juta investor. Menariknya, pasar ini didominasi oleh kalangan muda dengan rentang usia 18-24 tahun sebanyak 32,6 persen dan usia 25-34 tahun mencapai 36,3 persen.

Mayoritas transaksi dilakukan dalam skala kecil, di mana 94,9 persen pengguna bertransaksi di bawah 1 gram emas. Selain itu, sekitar 92,6 persen nasabah tercatat melakukan pembelian dengan nilai nominal di bawah Rp1 juta per transaksi.

Pelaksanaan perdagangan ini saat ini berpedoman pada Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tata cara pelaksanaan pasar fisik emas digital guna memastikan perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di bursa berjangka.