Universitas Indonesia (UI) resmi membekukan status kemahasiswaan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal melalui grup percakapan pada Kamis (16/4/2026). Langkah administratif ini diambil untuk menjamin kelancaran investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
Kebijakan penonaktifan akademik sementara tersebut berlaku efektif mulai 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagaimana dilansir dari Detikcom. Selama periode ini, para mahasiswa terlapor dilarang mengikuti segala bentuk kegiatan pendidikan, termasuk perkuliahan dan bimbingan akademik di lingkungan kampus.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP). Pembatasan juga mencakup larangan berada di area kampus kecuali untuk keperluan pemeriksaan yang mendesak.
"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain," ujar Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan resminya.
Pihak universitas juga membatasi keterlibatan ke-16 mahasiswa tersebut dalam organisasi kemahasiswaan guna mencegah interaksi dengan korban maupun saksi. Upaya pengawasan intensif dilakukan untuk menjaga situasi lingkungan akademik agar tetap kondusif selama proses hukum internal berjalan.
Investigasi kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang digital. UI menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual, baik daring maupun luring, merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan aturan perundang-undangan.
Proses pemeriksaan saat ini dipimpin oleh Satgas PPKS UI dengan menggunakan pendekatan yang berpusat pada korban. Tim pemeriksa tengah melakukan verifikasi laporan, pengumpulan bukti-bukti digital, serta pemanggilan para pihak terkait untuk memastikan keadilan dan kerahasiaan bagi seluruh pihak.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·