Pembahasan mengenai hukum tawaf dan sa'i menggunakan skuter atau kursi roda bagi jemaah haji, terutama lansia, menjadi sorotan. Isu ini mencuat karena banyaknya jemaah lanjut usia dengan keterbatasan fisik yang menjalankan ibadah di Mekkah. Diskusi ini penting untuk memastikan kesahihan ibadah haji sesuai dengan syariat Islam.
Dilansir dari laman Kemenag, dalam kitab Al Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan bahwa tawaf menggunakan skuter atau kursi roda untuk jemaah yang memiliki uzur, seperti sakit atau lanjut usia, diperbolehkan dan sah. Praktik ini dianalogikan dengan tawaf menggunakan tunggangan.
Para ulama sepakat tentang keabsahan ini berdasarkan hadis riwayat Ummu Salamah. Beliau mengatakan bahwa ia pernah haji bersama Rasulullah SAW, lalu mengeluh ketika akan tawaf. Rasulullah bersabda, "Naiklah, tawaflah berkendara di belakang rombongan.”
Ulama berbeda pendapat terkait hukum tawaf menggunakan kursi roda atau skuter tanpa uzur. Mazhab Syafi’i berpendapat tidak wajib membayar denda. Sementara itu, menurut Madzhab Hanafi, Maliki, dan sebagian pendapat dalam Madzhab Hambali, berjalan saat tawaf adalah sebuah kewajiban, sehingga jika dilakukan dengan naik tunggangan tanpa uzur, wajib membayar denda.
Perbedaan pendapat ini didasarkan pada interpretasi terhadap hadis dan ayat Al-Quran mengenai tawaf. Bagi sebagian ulama, tawaf dengan naik tunggangan dianggap tidak sempurna, sehingga mewajibkan denda.
Dari penjelasan tersebut, penggunaan kursi roda atau skuter saat tawaf dan sa'i diperbolehkan untuk jemaah yang memiliki uzur. Akan tetapi, untuk jemaah tanpa uzur, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, mulai dari yang membolehkan tanpa denda hingga yang mewajibkan dam atau mengulanginya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·