Umat Islam diwajibkan mengikuti aturan syariat yang ketat dalam transaksi emas guna menghindari praktik riba pada Selasa, 14 April 2026. Aturan ini menetapkan emas sebagai barang ribawi yang memerlukan prinsip kehati-hatian dalam setiap pertukarannya.
Prinsip utama yang harus dipenuhi adalah transaksi dilakukan secara tunai atau yadan bi yad, di mana penyerahan barang dan pembayaran terjadi pada waktu bersamaan. Sebagaimana dilansir dari Cahaya, penundaan dalam salah satu sisi transaksi dapat menyebabkan terjadinya riba nasi'ah atau riba karena penangguhan.
Kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd mempertegas bahwa kesepakatan harga saja tidak cukup tanpa adanya serah terima fisik secara langsung. Jika emas ditukarkan dengan emas sejenis, maka berat dan nilainya harus setara secara mutlak untuk menjaga keadilan.
"Setiap sebab dalam kehidupan, termasuk transaksi, harus mengikuti aturan Allah agar membawa keberkahan," ujar Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab Ad-Da’ wa Ad-Dawa’. Penegasan ini mengarahkan pelaku ekonomi untuk mengutamakan transparansi kadar dan berat emas.
Akad murabahah atau jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati diperbolehkan selama tetap dilakukan secara tunai. Sebaliknya, akad salam yang melibatkan pembayaran di awal untuk barang yang diserahkan kemudian tidak berlaku bagi komoditas emas.
Ulama kontemporer juga memberikan perhatian khusus pada tren emas digital yang berkembang saat ini. Praktik tersebut diperbolehkan selama terdapat kepemilikan riil, emas dapat ditarik dalam bentuk fisik, serta bebas dari unsur spekulasi yang merugikan.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan jual beli emas termasuk kategori dosa besar. Langkah ini diambil untuk melindungi keadilan ekonomi dan mencegah eksploitasi melalui alat simpanan nilai yang stabil.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·