Ibadah puasa Arafah menjadi salah satu amalan yang sangat ditekankan bagi umat Muslim di seluruh dunia menjelang perayaan Idul Adha. Pelaksanaan puasa sunnah ini dilakukan tepat satu hari sebelum hari raya kurban tersebut tiba.
Sebagaimana dikutip dari Cahaya, anjuran puasa Arafah ditujukan khusus bagi mereka yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Amalan ini memiliki kedudukan istimewa karena berkaitan dengan momentum wukuf jemaah haji.
Puasa ini diyakini mampu memberikan pengampunan atas dosa yang dilakukan selama dua tahun. Hal tersebut merujuk pada tuntunan Rasulullah SAW yang menyebutkan besarnya pahala bagi siapa saja yang mengerjakannya dengan ikhlas.
Berdasarkan prediksi Kalender Hijriah Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag), puasa Arafah 9 Dzulhijjah 1447 H diperkirakan jatuh pada Selasa, 26 Mei 2026. Tanggal ini menjadi acuan sementara bagi umat Islam di tanah air.
Kepastian mengenai tanggal tersebut masih menunggu hasil sidang isbat penetapan awal bulan Dzulhijjah 1447 H. Pemerintah melalui Kemenag menjadwalkan pemantauan hilal dan sidang pada Minggu, 17 Mei 2026 mendatang.
Secara teknis, waktu pelaksanaan puasa dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Aturan pembatalannya sama dengan puasa pada umumnya, yakni menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan lainnya.
Bacaan Niat dan Hukum Ibadah
Bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah ini, terdapat bacaan niat yang dapat dilafalkan secara lisan maupun di dalam hati:
نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: "Saya niat puasa sunah Arafah karena Allah ta’ala."
Mengenai kedudukan hukumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA menjelaskan bahwa mayoritas ulama menetapkan hukum sunnah bagi Muslim yang tidak sedang haji.
Kondisi berbeda berlaku bagi jemaah yang sedang berada di tanah suci. Menurut Syamsul Bahri, hukum puasa Arafah bagi orang yang sedang berhaji adalah makruh karena mengikuti riwayat perbuatan Rasulullah SAW.
"Bahkan Rasulullah saw juga tidak melakukan puasa ketika Hari Arafah, hal ini berdasarkan suatu riwayat dimana nabi mengkonsumsi semangkok susu yang dikirimkan kepada beliau sementara beliau berdiri di tempat wukuf. Kemudian beliau meminumnya sementara orang-orang melihatnya."
Keutamaan Menghapus Dosa Dua Tahun
Keistimewaan utama dari amalan ini terletak pada kemampuannya sebagai penggugur dosa. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah:
“Puasa pada hari Arafah dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.” (HR Muslim).
Penjelasan serupa juga ditemukan dalam riwayat lain yang menyebutkan bahwa Allah SWT akan menutupi kekhilafan hamba-Nya untuk periode setahun sebelum dan sesudahnya.
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّNَةَ الَّتِي بَعْدَهُ
Artinya: “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang.” (HR Muslim).
Imam An-Nawawi melalui Syarah Muslim memberikan rincian lebih lanjut bahwa jenis dosa yang dihapus melalui amalan ini adalah dosa-dosa kecil. Penjelasan ini menjadi standar yang diikuti oleh mayoritas ulama.
Selain hari Arafah, umat Islam juga disarankan melakukan puasa Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah. Kombinasi kedua puasa ini dipandang memberikan manfaat spiritual yang besar bagi yang melaksanakannya.
“Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun.” (HR Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnu an-Najar).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·