Untirta Tangani Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah mengambil tindakan terkait kasus seorang mahasiswa berinisial MZ yang kedapatan merekam dosennya secara diam-diam di toilet kampus. Penanganan kasus ini diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) yang dibentuk di lingkungan universitas, seperti dilansir dari Detikcom.

Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, pada Selasa (7/4/2026) menjelaskan bahwa Satgas PPK telah menangani laporan tersebut sejak awal. Korban, seorang dosen dengan inisial LK, juga mendapatkan pendampingan penuh dari Satgas PPK.

Proses pendampingan ini mencakup pelaporan ke Polda Banten. Angga menegaskan bahwa Satgas PPK bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.

Pihak kampus berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada MZ berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPK. Sanksi akan diterapkan sesuai dengan pedoman akademik dan aturan yang berlaku, mempertimbangkan aspek akademik dan hukum.

Angga lebih lanjut menyampaikan penegasan bahwa Untirta berupaya keras menjaga lingkungan kampus sebagai tempat yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual. Hal ini merupakan komitmen bersama seluruh civitas academica Untirta.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar pada Minggu (5/4) menunjukkan terduga pelaku tertangkap basah saat melakukan aksinya. Dalam video tersebut, pelaku terlihat menunduk dikerumuni banyak orang di lokasi kejadian.

Polda Banten telah menerima laporan dari dosen korban, LK, pada tanggal 2 April 2026. Laporan tersebut menyebut MZ sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum. Penyidik akan memanggil semua pihak yang mengetahui atau terkait dengan peristiwa ini untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

Menurut Maruli, proses penanganan perkara akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.