UU PPRT Atur Kewajiban Upah dan Hak Cuti Pekerja Domestik

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menetapkan delapan poin kewajiban bagi pemberi kerja dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada rapat paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Regulasi ini mewajibkan majikan untuk menjamin hak dasar pekerja, mulai dari pembayaran upah hingga penyediaan lingkungan kerja yang aman.

Pasal 18 dalam draf UU PPRT menegaskan bahwa pemberi kerja memiliki tanggung jawab finansial dan administratif yang terikat dalam kesepakatan tertulis. Aturan ini bertujuan menciptakan standar kerja yang manusiawi di sektor domestik.

"Pemberi Kerja berkewajiban: a. membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 18 huruf a draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Selain masalah kompensasi finansial, undang-undang ini juga menyoroti pentingnya waktu istirahat bagi para pekerja rumah tangga. Hal ini dimaksudkan agar pekerja mendapatkan hak pemulihan fisik dan mental yang setara dengan sektor formal lainnya.

"Pemberi Kerja berkewajiban: d. memberikan waktu istirahat dan Cuti," bunyi Pasal 18 huruf d draf UU PPRT.

Selain poin-poin tersebut, pemberi kerja diwajibkan memberikan informasi identitas keluarga yang jelas, kesempatan beribadah, hingga melaporkan keberadaan PRT kepada pengurus RT atau RW setempat. Di sisi lain, pekerja juga memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik majikan dan memberikan informasi kesehatan serta keterampilan yang akurat saat direkrut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi kelompok yang selama ini rentan terhadap eksploitasi. Penyelenggaraan kerja PRT kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Supratman menambahkan bahwa payung hukum ini tidak hanya memberikan proteksi dari perlakuan tidak adil, tetapi juga berfungsi sebagai landasan untuk meningkatkan standar kesejahteraan pekerja. Hubungan kerja kini harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelasnya.

Lingkup pekerjaan yang diatur dalam beleid ini mencakup 10 kategori, di antaranya memasak, menjaga anak, mengemudi, hingga merawat lansia atau penyandang disabilitas. Seluruh detail pekerjaan tersebut harus disepakati di awal melalui perjanjian kerja yang sah.