Jakarta (ANTARA) - Proses legislasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI menjadi bukti komitmen politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok marginal yang selama ini terabaikan dalam perlindungan hukum.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang PPRT menjadi undang-undang menyita perhatian luas, mengingat prosesnya yang berlarut tanpa kepastian selama 22 tahun. Kebuntuan panjang tersebut akhirnya terpecahkan melalui keputusan berani pemerintah bersama DPR, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Momentum ini tidak hanya bernilai politis, tetapi juga memiliki makna kebangsaan yang sakral dan filosofis, bahwa negara benar-benar hadir, menjangkau ruang-ruang sunyi yang selama ini luput dari perhatian.
Kedaulatan hukum
Berpijak pada Pasal l 27 dan 28 UUD 1945, Undang-Undang PPRT hadir sebagai instrumen untuk menegakkan kedaulatan kaum lemah. Regulasi ini memberikan jaminan kehidupan yang lebih layak bagi para pekerja domestik.
Lebih dari itu, UU ini memiliki nilai strategis sebagai upaya mentransformasikan relasi yang semula bercorak feodal menjadi hubungan kerja profesional berbasis kontrak sosial yang lebih humanis.
Dengan menyetarakan hak pekerja rumah tangga melalui perlindungan jaminan sosial dan standar upah, Indonesia tidak hanya menghapus praktik diskriminasi yang sistematis, tetapi juga memperkuat otoritas moralnya di panggung diplomasi global.
Kebijakan ini merupakan pengejawantahan nyata sila kedua Pancasila, yakni memanusiakan manusia secara adil dan beradab yang diwujudkan dalam unit terkecil masyarakat.
Karena itu, UU PPRT tidak dapat dipandang semata-mata sebagai regulasi teknis ketenagakerjaan. Ia adalah pernyataan politik yang penting untuk meruntuhkan mitos kekuasaan yang timpang: ketika pemberi kerja selama ini cenderung bersifat absolut, sementara pekerja hadir tanpa perlindungan dan kerap terjebak dalam relasi kontraktual yang tidak adil.
Presiden Prabowo memahami bahwa kedaulatan warga tidak boleh dibatasi oleh kepentingan sektoral. Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang menjadi cerminan kehadiran negara dalam mengubah nasib jutaan pekerja domestik, sekaligus meningkatkan posisi tawar mereka.
Momen bersejarah ini tercipta ketika Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengetuk palu persetujuan dalam Rapat Badan Legislasi DPR. Keputusan tersebut menjadi jawaban konkret atas penantian panjang pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Baca juga: Komnas HAM nilai UU PPRT perkuat perlindungan dan keadilan pekerja
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·