UU TPKS Ada, tapi Penegakan Masih Lemah: Korban Tak Boleh Terus Berjuang Sendiri

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi penegakan hukum dan perjuangan korban. Sumber: Gemini AI

Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tiga tahun lalu merupakan tonggak sejarah bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Regulasi ini dirancang secara radikal untuk menggeser paradigma hukum; dari yang semula berorientasi pada pelaku menjadi berorientasi pada korban (victim-centric). Namun, realitas di lapangan menunjukkan jurang yang dalam antara idealisme hukum dan praktik penegakan hukum yang masih tertatih-tatih.

Paradoks Kesadaran dan Kapasitas Penegakan

Kehadiran UU TPKS terbukti berhasil meningkatkan keberanian korban untuk mencari perlindungan formal. Data menunjukkan permohonan perlindungan ke LPSK melonjak sebesar 58%, dari 672 kasus pada 2022 menjadi 1.063 kasus pada 2024. Sayangnya, lonjakan laporan ini tidak disertai dengan efektivitas di meja hijau. Hingga akhir tahun 2022, dari 20.613 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, hanya 72 kasus (kurang dari 0,4%) yang ditangani menggunakan UU TPKS.

Mayoritas Aparat Penegak Hukum (APH) masih terjebak dalam inersia institusional dan pola pikir positivisme hukum yang kaku. Banyak penyidik lebih memilih menggunakan KUHP lama atau UU Perlindungan Anak dengan dalih menunggu peraturan pelaksana atau petunjuk teknis internal. Akibatnya, terjadi penyusutan kasus secara drastis dari tingkat pelaporan hingga ke tahap putusan.

Restorative Justice yang Salah Kaprah

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock

Salah satu isu hukum paling krusial adalah penyalahgunaan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Padahal, Pasal 23 UU TPKS secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan, kecuali untuk pelaku anak. Ironisnya, praktik di tingkat operasional—seperti di Polres Sleman dan Ambon—menunjukkan bahwa mediasi atau "penyelesaian kekeluargaan" masih tetap dilakukan untuk kasus yang dianggap "ringan".

Penilaian subjektif mengenai "perkara ringan" ini sangat berbahaya karena sering kali mengabaikan trauma psikologis mendalam yang dialami penyintas. Praktik ini cenderung lebih mengutamakan stabilitas sosial ketimbang perlindungan maksimal terhadap korban, sehingga tujuan utama keadilan restoratif untuk memulihkan korban justru terabaikan.

Kriminalisasi Balik: Senjata Pembungkam Korban

Hambatan struktural semakin nyata dengan maraknya fenomena kriminalisasi balik menggunakan delik pencemaran nama baik dalam UU ITE. Praktik yang dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) ini digunakan oleh pelaku yang memiliki relasi kuasa kuat, seperti pejabat atau tokoh masyarakat, untuk mengintimidasi korban agar mencabut laporannya.

Kasus "Bunga" di Sumatera Selatan pada Juli 2025 menjadi pengingat pahit; ia melaporkan seorang pejabat atas dugaan eksploitasi seksual, tetapi justru dilaporkan balik dan diproses dengan sangat cepat oleh kepolisian daerah. Meskipun Pasal 69 UU TPKS menjamin korban tidak dapat dituntut secara pidana atas laporannya, ketiadaan mekanisme penolakan dini (early dismissal) di tingkat kepolisian membuat pasal ini sering kali lumpuh di lapangan.

Birokrasi Pemulihan yang Belum Inklusif

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Pemerintah memang telah menerbitkan aturan turunan penting, seperti PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) dan PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pemulihan. Namun, regulasi ini masih menuai kritik karena dianggap terlalu birokratis.

Untuk mengakses Dana Bantuan Korban, korban diwajibkan melalui proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan membuktikan pelaku benar-benar tidak mampu membayar restitusi. Logika ini dianggap tidak peka terhadap kebutuhan mendesak korban, seperti biaya medis darurat atau pemulihan trauma segera pascakejadian.

Saatnya Transformasi, bukan Sekadar Narasi

UU TPKS adalah janji negara untuk menghapus kekerasan seksual. Namun, janji itu tidak akan terpenuhi selama korban dibiarkan berjuang sendiri melawan tembok besar birokrasi dan budaya patriarki. Diperlukan transformasi filosofi penegak hukum dari sekadar "corong undang-undang" menjadi pembela keadilan substantif yang memiliki keberanian moral.

Pemerintah pusat harus segera memfinalisasi seluruh aturan turunan yang tersisa, sementara pemerintah daerah wajib memperkuat UPTD PPA dengan anggaran dan SDM yang tersertifikasi. Tanpa komitmen kolektif, UU TPKS hanya akan menjadi "perisai dan pedang" yang tetap tersimpan di dalam sarungnya, sementara korban terus berjatuhan dalam kesunyian.