Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menuntaskan persidangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.
Persidangan yang menyeret tiga pimpinan perusahaan tekstil yang pernah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara itu membutuhkan waktu hampir lima bulan, dimulai sejak Desember 2025.
Tiga pimpinan Sritex yang diadili masing-masing Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino.
Perkara ini juga menyeret sejumlah mantan pimpinan tiga bank milik pemerintah daerah pemberi kredit bagi Sritex, yakni Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI
Para bankir yang menjabat sebagai pimpinan di Bank BJB yang ikut diadili dalam perkara itu masing-masing mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Benny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.
Dari Bank Jateng masing-masing mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.
Sementara pada Bank DKI terdiri atas mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto, mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi, serta Direktur Utama Zainuddin Mappa.
Tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit untuk PT Sritex itu terjadi pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Dalam persidangan, tiga pimpinan perusahaan tekstil yang sudah diputus pailit 2024 tersebut dinyatakan bersalah.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar pada 6 Mei 2026 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Adapun terhadap Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino, masing-masing dijatuhi hukuman 12 tahun dan 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah tersebut dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018 dan 2019 yang telah direkayasa.
Adapun tujuan pinjaman ke tiga bank daerah tersebut yakni untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.
Namun PT Sritex justru membuat sendiri invoice penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman.
Selain itu, para terdakwa juga dinilai telah merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Tindakan terdakwa itu dianggap sebagai perbuatan terstruktur yang memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit dideteksi.
Dua bos Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar.
Uang ganti rugi itu dibebankan kepada keduanya setelah juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Keduanya dinilai terbukti menyamarkan uang hasil pinjaman bank yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan para pemasok PT Sritex menjadi tanah, sawah, bangunan, properti, serta untuk membayar utang.
Vonis kontras
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·