JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP mulai mengemuka dan berpotensi mengubah kebiasaan lama: mengganti dokumen kependudukan secara gratis.
Kementerian Dalam Negeri menilai kebijakan ini perlu dipertimbangkan serius untuk mendorong tanggung jawab masyarakat sekaligus menekan beban anggaran negara.
Usulan tersebut muncul dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Pemerintah melihat masih banyak warga yang kurang menjaga dokumen penting seperti KTP elektronik karena proses penggantian saat ini tidak dipungut biaya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan, kasus kehilangan dokumen kependudukan terjadi dalam jumlah besar setiap hari.
Ia menyebut, kondisi ini tak lepas dari anggapan masyarakat bahwa membuat ulang dokumen adalah hal mudah dan gratis.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, negara harus menanggung biaya besar untuk pencetakan ulang dokumen yang hilang.
Karena itu, pengenaan denda dinilai bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus mengurangi pemborosan anggaran.
"Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini," jelasnya.
Namun, pemerintah memastikan tidak semua kasus kehilangan akan dikenai sanksi.
Dalam kondisi tertentu, warga tetap bisa mendapatkan penggantian tanpa biaya.
Misalnya, jika kehilangan terjadi akibat bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan yang berada di luar kendali pemilik dokumen.
Wacana denda e-KTP hilang ini merupakan salah satu dari 13 poin usulan revisi UU Adminduk yang diajukan Kemendagri.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau single identity number yang digunakan dalam seluruh layanan publik.
Langkah ini dinilai penting untuk menyederhanakan sistem administrasi sekaligus meningkatkan integrasi data antarinstansi.
Dengan satu nomor identitas, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi tumpang tindih data dalam berbagai layanan.
Kemendagri juga mengusulkan penguatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen resmi bagi warga berusia di bawah 17 tahun.
Di sisi lain, terdapat penyesuaian istilah dalam dokumen kependudukan, yakni mengganti kata “cacat” menjadi “disabilitas” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Transformasi digital juga menjadi fokus dalam revisi ini. Pemerintah akan memperkuat penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan agar layanan menjadi lebih cepat dan efisien.
Selain itu, Kemendagri mendorong agar administrasi kependudukan ditetapkan sebagai layanan dasar wajib dalam pemerintahan.
Dengan status tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki komitmen lebih kuat dalam penganggaran dan perencanaan layanan adminduk.
Dalam aspek pendanaan, pemerintah juga mengusulkan agar pembiayaan tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi turut melibatkan APBD.
Skema ini diharapkan dapat memperkuat dukungan daerah dalam penyelenggaraan layanan kependudukan.
Tak hanya itu, penguatan perlindungan dan pemanfaatan data kependudukan juga menjadi perhatian.
Pemerintah ingin memastikan interoperabilitas data antar kementerian dan lembaga berjalan optimal, sekaligus menjaga keamanan informasi warga.
Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga lintas negara juga diusulkan untuk diperjelas dalam revisi aturan.
Selama ini, persoalan kewenangan kerap menjadi sumber tumpang tindih kebijakan di lapangan.
Di sisi lain, Kemendagri juga mengusulkan evaluasi terhadap sejumlah sanksi administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan.
Pendekatan baru diarahkan pada sistem yang lebih aktif, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat.
Meski demikian, wacana denda e-KTP hilang ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Pemerintah dan DPR akan membahas lebih lanjut seluruh usulan dalam revisi UU Adminduk sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·