Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik tetap bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini menyusul instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberian insentif untuk kendaraan listrik.
Sebelumnya, ada wacana mobil listrik akan dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta sempat mewacanakan skema pajak kendaraan listrik. Sempat ada usulan empat lapisan insentif untuk kendaraan listrik sesuai nilai jual kendaraannya. Yang pertama, kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp 300 juta, akan mendapat insentif 75 persen. Kemudian kendaraan Rp 300-500 juta mendapat insentif 65 persen. Lalu kendaraan listrik senilai Rp 500-700 juta dapat insentif 50 persen. Dan kendaraan listrik di atas Rp 700 juta dikasih insentif 25 persen.
Namun, muncul Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan pajak mobil listrik.
"Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo seperti dikutip Antara.
Menurut Pramono, keputusan ini dibuat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Terkait dengan empat lapisan insentif yang sempat disiapkan Pemprov DKI Jakarta, Pramono menyebut perlu menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dengan arahan pemerintah pusat.
"Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," kataPramono.
Selain itu, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik tersebut merupakan komitmen Pemerintah Jakarta untuk mengurangi polusi di ibu kota.
(rgr/din)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·