Palembang (ANTARA) - Dunia peradilan pidana Indonesia resmi mencatatkan sejarah di Bumi Sriwijaya dengan sebuah gebrakan baru yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang, Sumsel.
Kejaksaan Negeri Palembang untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah yang berujung pada sanksi kerja sosial bagi terdakwa kasus penggelapan.
Palembang menjadi yang ketiga yang menerapkan plea bargaining tersebut setelah Papua dan Jawa Timur.
Langkah progresif ini menandai pergeseran paradigma hukum dari yang semula bersifat retributif atau pembalasan, menjadi lebih humanis dan restoratif.
Ialah terdakwa Rio Aberico Bin Thomas, yang sebelumnya terancam jeruji besi, kini harus mendedikasikan tenaganya untuk membantu pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang Bari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa penerapan sanksi ini bukan sekadar bentuk pelunakan hukum, melainkan implementasi dari efisiensi sistem peradilan. Penyerahan terdakwa kepada pihak rumah sakit dilakukan langsung pada Kamis (23/4), sebagai simbol dimulainya babak baru penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.
"Terdakwa mendapatkan sanksi itu karena penerapan plea bargaining. Ini adalah upaya kita semua untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan tentu saja humanis," ujarnya.
Mekanisme ini merupakan yang pertama kalinya diterapkan di wilayah hukum Sumatera Selatan, bahkan sebagai salah satu pionir di tingkat nasional. Dasar hukum yang melandasi langkah berani ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara di luar persidangan konvensional yang berbelit-belit.
Proses persidangan
Perjalanan kasus ini bermula ketika Rio Aberico mengakui seluruh perbuatannya dalam persidangan yang digelar pada 1 April 2026. Dalam sistem plea bargaining, pengakuan terdakwa menjadi kunci utama. Namun, hakim tidak serta-merta menerima pengakuan tersebut.
Majelis hakim melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan dari pihak manapun. Selain itu, hakim memberikan penjelasan komprehensif mengenai konsekuensi hukum, termasuk hak-hak terdakwa yang gugur saat memilih mekanisme ini.
Berdasarkan kesepakatan yang kemudian direstui oleh majelis hakim, Rio dijatuhi vonis pidana enam bulan penjara. Namun, sesuai dengan semangat UU KUHAP yang baru, vonis tersebut dialihkan menjadi sanksi kerja sosial.
"Terdakwa dijatuhi pidana enam bulan yang dikonversi menjadi sanksi kerja sosial selama 120 jam," kata Ali Akbar.
Selama kurang lebih dua bulan ke depan, Rio Aberico tidak akan menghuni sel tahanan, melainkan akan terlihat mengenakan rompi khusus di area RSUD Palembang Bari. Sesuai jadwal, ia wajib menjalani sanksi tersebut dengan durasi dua jam setiap harinya.
Penempatan di RSUD Bari dipilih karena rumah sakit merupakan objek vital pelayanan publik yang membutuhkan banyak tenaga bantuan, sekaligus memberikan efek jera melalui interaksi sosial yang bermanfaat. Terdakwa diharapkan dapat merenungi perbuatannya sambil memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Direktur Utama RSUD Palembang Bari, Amalia, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan mengawasi jalannya hukuman sosial ini. Ia menyambut positif langkah Kejari Palembang yang mempercayakan instansinya sebagai tempat pembinaan.
"Kami menyambut baik terobosan ini. Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap terdakwa selama menjalankan tugasnya. Setiap aktivitasnya akan dipantau dan hasilnya akan kami laporkan secara berkala kepada pihak Kejaksaan Negeri Palembang," kata Amalia.
Kerja sosial
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·