Warga Bisa Tag Akun Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk Lapor Kejahatan Jalanan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat memberikan keterangan pers mengenai kasus curas di wilayah Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membuka ruang partisipasi masyarakat dan pegiat media sosial untuk membantu pengungkapan kasus kejahatan jalanan, termasuk aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor.

Salah satu caranya, masyarakat bisa menandai atau tag akun media sosial Ditreskrimum saat menemukan atau mengunggah informasi terkait tindak kriminal.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5).

Menurut Iman, selama ini informasi dari pegiat media sosial cukup membantu kepolisian dalam menindak kasus-kasus yang viral di media sosial, termasuk kasus curanmor di Cikarang yang baru-baru ini berhasil diungkap.

“Untuk penggiat-penggiat media sosial, selama ini banyak memberikan informasi kepada kami, baik itu yang mengupload atau mengunggah di akun media sosial yang bersangkutan, kemudian di-tag ke akun media sosial yang kami miliki, yaitu akun Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan akun Sikatmen,” kata Iman.

“Saat ini kami sudah membuka akun untuk bersama-sama memerangi kejahatan begal dan kejahatan jalanan lainnya,” lanjut dia.

Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man

Pernyataan itu disampaikan usai Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JF dan AS yang sempat viral di media sosial. Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat aksi pencurian di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (19/4).

Kedua tersangka digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggunakan kursi roda. Keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan dengan kaki dibalut perban akibat tindakan tegas terukur oleh polisi.

“Kami telah melakukan penangkapan kembali kepada tersangka yang beberapa waktu lalu viral di Cikarang Info. Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan,” ujar Iman.

Iman menjelaskan, polisi melepaskan tembakan ke arah kaki kedua tersangka lantaran melakukan perlawanan menggunakan senjata api saat hendak ditangkap.

“Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas dia.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api rakitan dan kunci letter T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Polisi menyebut keduanya telah enam kali beraksi di lokasi berbeda. Kasus tersebut kini masih didalami penyidik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.