Warga di Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, memberikan sanksi sosial berupa pembelian material bangunan jalan kepada pasangan selingkuh berinisial P dan S pada Senin (4/5/2026). Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme sidang rakyat setelah keduanya tertangkap basah berada di dalam satu rumah oleh warga setempat.
Aksi penggerebekan ini bermula dari kecurigaan warga saat melangsungkan rapat rutin tingkat RT pada akhir April 2026 yang juga dihadiri oleh kedua pelaku. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Jogoboyo atau Bagian Keamanan Kalurahan Ngloro, Aris Setyawan, menjelaskan bahwa warga mulai curiga ketika P dan S meninggalkan lokasi rapat secara hampir bersamaan.
"10 menit kemudian wanita berinisial S menyusul keluar. S ini sudah bersuami," kata Aris Setyawan, Jogoboyo Kalurahan Ngloro.
Setelah menyadari kepergian mereka, warga segera melakukan pencarian dan sempat mendatangi kediaman P, namun hasilnya nihil. Warga kemudian beralih menuju rumah S dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut untuk memastikan keberadaan mereka.
"Warga itu menunggu sampai satu jam, dan akhirnya keduanya keluar dari rumah," ucap Aris Setyawan, Jogoboyo Kalurahan Ngloro.
Kedua individu tersebut langsung diamankan oleh massa dan dibawa menuju rumah ketua RT setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam proses interogasi tersebut, baik P maupun S mengakui bahwa mereka memang tengah menjalin hubungan asmara terlarang.
"Akhirnya setelah musyawarah, warga sepakat menjatuhkan sanksi sosial berupa 10 dump pasir dan 200 sak semen untuk pembangunan jalan lingkungan RT," kata Aris Setyawan, Jogoboyo Kalurahan Ngloro.
Material bangunan hasil sanksi tersebut nantinya akan dialokasikan sepenuhnya untuk memperbaiki infrastruktur jalan di lingkungan RT setempat. Kasus ini diselesaikan melalui kesepakatan damai di tingkat desa dengan penekanan pada sanksi moral dan sosial bagi para pelaku.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·