Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang Jeni Rahmadial Fitri pada Rabu, 29 April 2026. Keputusan ini diambil merespons penetapan Jeni sebagai tersangka kasus praktik medis ilegal di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, oleh penyidik Polda Riau.
Lembaga penyelenggara kontes kecantikan tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kredibilitas organisasi. Melalui pernyataan resmi di media sosial, yayasan menyatakan telah memantau perkembangan hukum yang menjerat mantan finalisnya tersebut.
"Sehubungan dengan informasi dan temuan terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sdri. Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024, bersama ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut: Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum, atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri" tulis akun Instagram @officialputeriindonesia.
Pihak yayasan menambahkan bahwa integritas menjadi standar utama bagi setiap perwakilan daerah yang membawa nama organisasi. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status Jeni di mata publik.
"Keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia" lanjut akun tersebut.
Pernyataan tersebut diakhiri dengan harapan agar informasi ini menjadi rujukan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Penegasan status ini dilakukan segera setelah bukti-bukti dari kepolisian mencuat ke publik.
"Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama," tulis akun Instagram @officialputeriindonesia.
Keputusan yayasan ini menuai beragam tanggapan dari publik di media sosial, mulai dari dukungan hingga kekecewaan. Beberapa netizen memuji langkah profesional organisasi dalam menjaga marwah ajang kecantikan tersebut.
"Respect YPI❤️❤️❤️ always support YPI❤️," ucap pengguna Instagram @jianova_.
Warganet lain menekankan bahwa seorang pemegang gelar seharusnya menjadi figur yang memberikan inspirasi positif bagi masyarakat. Mereka menilai integritas hukum adalah hal yang tidak bisa ditawar.
"Syummmm this is YPI, sangat profesional 😍 sekali menjabat selamanya menginspirasi itu nyatahhhh adanya," ujar akun @lovetheuniverse81.
Di sisi lain, terdapat pula pihak yang menyayangkan keterlibatan Jeni dalam kasus hukum tersebut mengingat prestasinya selama kompetisi. Salah satu pengguna mengingat peran aktif Jeni saat masa karantina di Jakarta.
"Padahal mbak ini dulu pas kompetisi best banget loh. Jadi ketua kelas kan waktu itu kalau gasalah ?" tanya akun @lina_sandhuu.
Penetapan tersangka Jeni bermula dari penggerebekan Klinik Arauna Beauty di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu menyebut tersangka tidak memiliki kompetensi medis resmi.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Kombes Ade Kuncoro dilansir dari Detiknews.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NS melaporkan adanya komplikasi fisik permanen pasca-prosedur pengencangan wajah di klinik tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dampak kesehatan yang fatal bagi pasien.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," imbuh Kombes Ade Kuncoro.
Jeni Rahmadial saat ini berada dalam penahanan kepolisian setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan. Proses hukum terus berlanjut untuk mendalami adanya kemungkinan korban lain dari praktik tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·