Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan perubahan aturan ambang batas parlemen berdasarkan jumlah komisi di DPR RI pada Kamis (30/4/2026). Gagasan ini mewajibkan setiap partai politik mengamankan minimal 13 kursi untuk bisa menempatkan wakilnya di parlemen.
Dilansir dari Detikcom, usulan tersebut muncul di tengah proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang berjalan di DPR. Yusril menilai bahwa acuan penentuan ambang batas atau parliamentary threshold (PT) sebaiknya didasarkan pada struktur organisasi di legislatif.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).
Mekanisme ini memungkinkan partai yang tidak mencapai target kursi untuk berkoalisi dengan fraksi lain demi menjaga keterwakilan suara pemilih di parlemen.
"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay memberikan respons terhadap ide tersebut dengan menyebutnya sebagai materi diskusi yang menarik bagi seluruh partai politik.
"Usulan Pak Yusril ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Karena itu, perlu dicarikan alasan yang lebih kuat dan rasional sebagai alat legitimasi. Partai-partai tentu membutuhkan rumusan yang menguntungkan semua pihak," kata Saleh, Kamis (30/4/2026).
Meski mengapresiasi, Saleh memberikan catatan kritis mengenai potensi ketidakteraturan jika dasar hukum hanya berpaku pada jumlah komisi yang bersifat dinamis setiap periodenya.
"Kalau dasarnya jumlah komisi, belum tentu bisa memuaskan semua pihak. Sebab, pada pemilu 2024 komisinya ada 13, siapa tahu pemilu yang akan datang menjadi 14 atau 15. Atau malah turun lagi ke angka 10 atau 11," ujarnya.
Saleh menekankan pentingnya argumentasi yang komprehensif untuk menghubungkan antara ambang batas suara dengan struktur pembentukan fraksi di DPR.
"Lagian, harus ada argumen yang memberikan gambaran utuh hubungan antara jumlah komisi dengan parliament threshold. Apalagi disebutkan jika tidak dapat 13 kursi, partai-partai kecil bisa bergabung hingga dapat membentuk 1 fraksi. Atau bahkan, partai-partai tersebut bisa bergabung dengan partai-partai besar," sambungnya.
Guna mempercepat efektivitas pembahasan, Saleh mendorong agar revisi aturan ini segera dimulai melalui inisiatif pemerintah guna meredam perdebatan antar-partai.
"Kalau pemerintah yang memulai, perdebatan di tingkat parlemen akan sedikit lebih lunak. Partai-partai tidak mulai dari awal. Semuanya tinggal mencari titik kesepakatan dari DIM masing-masing fraksi," tuturnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·