5 Syarat Penyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Pelaksanaan ibadah kurban identik dengan proses pemotongan hewan yang harus dilakukan sesuai tata cara agama. Agar ibadah tersebut sah secara hukum Islam, terdapat 5 syarat penyembelih hewan kurban yang mutlak untuk dipenuhi berdasarkan ketentuan syariat yang disampaikan oleh Bimas Islam Kemenag.

  1. Beragama Islam — Syarat utama bagi seorang penyembelih adalah harus beragama Islam, meskipun sebagian ulama membolehkan sembelihan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) merujuk pada QS. Al-Ma'idah ayat 5.
  2. Berakal (Tidak Gila) — Sembelihan yang dilakukan oleh orang yang hilang akal atau gila statusnya adalah tidak sah karena mereka tidak bisa memunculkan niat dan tidak memahami proses dengan benar.
  3. Telah Mumayyiz — Anak kecil diperbolehkan menyembelih hewan kurban asalkan sudah mengerti dan mampu melakukannya (mumayyiz), jika belum maka sembelihannya menjadi tidak sah.
  4. Menyebut Nama Allah Saat Menyembelih — Penyembelih wajib menyebut nama Allah tepat saat menyembelih hewan karena umat Islam dilarang memakan daging yang tidak disebut nama Allah saat disembelih sesuai QS. Al-An'am ayat 121.
  5. Menyembelih dengan Cara yang Benar — Proses pemotongan harus memastikan terpotongnya saluran napas dan saluran makanan pada leher hewan menggunakan alat yang tajam serta tidak boleh menyiksa hewan.

Terkait status panitia kurban, Bimas Islam Kemenag menjelaskan bahwa mereka merupakan perpanjangan tangan dari orang yang berkurban untuk menyembelih, mengolah, dan membagikan daging. Panitia tidak memiliki kewenangan mengambil daging kecuali diizinkan oleh pihak yang berkurban. Namun, menurut pandangan fikih termasuk Syekh Nawawi Banten, adat kebiasaan panitia memasak sebagian daging kurban sekadar untuk makan siang dan malam dengan kadar secukupnya dapat dibenarkan, meski alangkah baiknya jika meminta izin sejak awal.