Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Penjaringan menangkap 16 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian sepeda motor (curanmor) hingga kepemilikan senjata api dan tajam yang meresahkan warga Penjaringan Jakarta Utara.
“16 pelaku kejahatan ini berinisial MI, FS, KM, MA, IR, SM, MY, MAG, MAP, WR, TYP, AS, MIM, AR, ERK, dan CFM,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan para pelaku ditangkap pada periode 1-20 Mei 2026. Dari 16 pelaku, dua di antaranya terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Menurut Sampson, pelaku ERK ditangkap karena kedapatan membawa senjata api jenis revolver mini dengan 5 butir peluru.
Sementara itu, pelaku CFM kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit berwarna emas.
“Sementara 14 orang lainnya itu ditangkap karena kasus begal, curanmor, curat,” kata dia
Ia mengatakan pelaku berinisial MI, FS, KM, MA dikenakan pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kemudian pelaku berinisial IR, SM, MY, MAG, MAP, WR, TYP, AS, MM, AR dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Sementara ERK terkena Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan CFM Pasal 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku begal bersenjata api di Cikarang
Baca juga: Polrestro Jakut ringkus pelaku curas-curanmor hingga dilumpuhkan
Baca juga: Polisi ungkap motif komplotan begal di Palmerah untuk beli narkoba
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·