Agenda Penertiban Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL)

Sedang Trending 1 jam yang lalu

AGENDA penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali mengemuka seiring dengan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk mewujudkan “Zero ODOL 2027”.

Program ini bukan sekadar jargon teknokratis, melainkan upaya strategis untuk memperbaiki sistem transportasi jalan nasional yang selama ini dibebani oleh praktik angkutan barang yang melampaui batas dimensi dan muatan.

Secara formal, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menegaskan bahwa tahun 2027 menjadi tenggat akhir di mana seluruh kendaraan ODOL harus dieliminasi dari jaringan jalan nasional.

Pertanyaannya, dengan sejarah kegagalan yang berulang, apakah target ini realistis atau justru akan kembali menjadi agenda yang gagal?

Alasan mendasar dari kebijakan ini sebenarnya sangat jelas. ODOL bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah menjadi sumber utama berbagai persoalan sistemik dalam transportasi nasional.

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat seringkali berkaitan langsung dengan kelebihan muatan.

Kendaraan yang melebihi kapasitas mengalami penurunan kemampuan pengereman, ketidakstabilan, dan potensi kegagalan struktural.

Di sisi lain, beban berlebih menyebabkan kerusakan jalan yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan desain teknisnya. Jalan yang seharusnya bertahan 10–15 tahun bisa rusak dalam hitungan 3–5 tahun akibat ODOL.

Dampaknya bukan hanya pada pembengkakan biaya pemeliharaan, tetapi juga pada kemacetan lalu lintas yang semakin parah karena rusaknya jalan.

Masalah ODOL juga tidak bisa dilepaskan dari struktur ekonomi logistik nasional. Banyak pelaku usaha memilih praktik kelebihan muatan untuk menekan biaya distribusi.

Dalam logika bisnis jangka pendek, satu kendaraan dengan muatan berlebih dianggap lebih efisien dibandingkan dua kendaraan dengan muatan normal.

Namun, efisiensi semu ini justru menghasilkan biaya eksternal yang sangat besar bagi negara, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga korban jiwa.

Dalam konteks ini, penertiban ODOL bukan hanya isu transportasi, tetapi juga isu keadilan ekonomi dan tata kelola negara.

Namun demikian, sejarah menunjukkan bahwa program penertiban ODOL bukanlah hal baru. Sejak era pemerintahan sebelumnya, kebijakan serupa telah dicanangkan berulang kali, tapi selalu berakhir dengan kegagalan atau kompromi.

Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, fokus lebih banyak diarahkan pada penyusunan regulasi dan standar teknis. Regulasi sudah tersedia, tetapi implementasi di lapangan masih lemah.

Memasuki era Joko Widodo, pendekatan berubah menjadi lebih operasional dengan berbagai program penindakan dan sosialisasi.

Namun, tekanan dari pelaku industri logistik serta keterbatasan koordinasi antarlembaga membuat kebijakan ini kembali mengalami relaksasi.

Kegagalan tersebut pada dasarnya bersumber dari tiga hal utama. Pertama, tidak adanya kesatuan komando yang kuat dalam implementasi kebijakan.

Penertiban ODOL melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Perhubungan, kepolisian, pemerintah daerah, hingga pelaku industri. Tanpa koordinasi yang solid, kebijakan ini mudah terfragmentasi.

Kedua, adanya resistensi dari sektor logistik dan industri yang khawatir terhadap kenaikan biaya distribusi.

Ketiga, lemahnya penegakan hukum yang seringkali tidak konsisten di lapangan.

Dalam konteks ini, muncul harapan baru pada era pemerintahan Prabowo Subianto. Dengan latar belakang kepemimpinan yang tegas dan struktur koordinasi yang lebih terpusat, termasuk peran Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, ada ekspektasi bahwa program Zero ODOL 2027 dapat dijalankan secara lebih disiplin.

Apalagi, pendekatan yang lebih “komando” diyakini mampu meminimalkan tarik-menarik kepentingan antarsektor.

Selama periode 2025–2026, pemerintah sebenarnya telah mulai melakukan sejumlah langkah persiapan.

Sosialisasi kepada pelaku usaha terus dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa penertiban ODOL bukan sekadar kebijakan sektoral, tetapi bagian dari reformasi sistem logistik nasional.

Selain itu, penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi seperti weigh-in-motion mulai dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian di lapangan.

Pemerintah juga mendorong pergeseran moda angkutan barang ke kereta api dan angkutan laut untuk mengurangi tekanan pada jalan raya.

Namun, langkah-langkah tersebut masih belum cukup jika tidak diikuti dengan reformasi yang lebih fundamental.

Salah satu aspek yang krusial adalah integrasi kebijakan ini dengan Sistem Logistik Nasional (Sislognas).

ODOL tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penegakan hukum, tetapi harus diiringi dengan perbaikan struktur biaya logistik nasional. Jika biaya logistik tetap tinggi, maka insentif untuk melakukan pelanggaran akan selalu ada.

Oleh karena itu, reformasi tarif angkutan, peningkatan efisiensi pelabuhan, serta penguatan jaringan distribusi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda Zero ODOL.

Peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam konteks ini juga sangat penting. DPR tidak hanya berfungsi sebagai pembuat undang-undang, tetapi juga sebagai pengawas kebijakan pemerintah.

Dalam beberapa tahun terakhir, DPR telah mendorong penguatan regulasi terkait keselamatan transportasi dan pengawasan angkutan barang.

Namun, dorongan tersebut masih perlu diperkuat dengan langkah konkret, seperti memastikan alokasi anggaran untuk pengawasan dan penegakan hukum, serta mendorong harmonisasi regulasi antarsektor.

Lebih jauh, peran kepemimpinan politik di DPR menjadi kunci. Jika pimpinan DPR, termasuk figur seperti Sufmi Dasco Ahmad, mampu mengangkat isu ini sebagai agenda strategis nasional dan mengkomunikasikannya secara langsung kepada Presiden, maka peluang keberhasilan program ini akan semakin besar.

Dalam sistem politik Indonesia, banyak kebijakan strategis hanya dapat berjalan efektif jika mendapatkan dukungan penuh dari eksekutif dan legislatif secara bersamaan.

Di titik inilah kekhawatiran mulai muncul. Tanpa intervensi langsung dari Presiden, kebijakan "Zero ODOL" berpotensi kembali terjebak dalam rutinitas birokrasi yang lambat dan kompromistis.

Kementerian dan lembaga pada dasarnya hanya akan bergerak secara optimal jika ada perintah yang jelas dan tegas dari pimpinan tertinggi negara.

Oleh karena itu, Presiden perlu memastikan bahwa agenda ini menjadi prioritas nasional yang tidak dapat ditawar.

Langkah konkret yang harus dilakukan mencakup penguatan koordinasi lintas sektor. Kepolisian harus diberikan mandat yang jelas untuk melakukan penegakan hukum secara konsisten tanpa kompromi.

Kementerian Perhubungan harus memastikan standar teknis dan sistem pengawasan berjalan efektif.

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan perlu menata ulang struktur distribusi barang agar tidak bergantung pada praktik ODOL.

Sementara itu, sektor logistik nasional harus didorong untuk bertransformasi menuju sistem yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Selain itu, keterlibatan unsur militer dalam pengawasan dan pengendalian juga dapat menjadi opsi strategis, terutama dalam memastikan disiplin di lapangan.

Pendekatan ini tentu harus dilakukan secara proporsional dan dalam kerangka hukum yang jelas.

Namun, dalam konteks penegakan kebijakan strategis, kehadiran kekuatan yang mampu menjamin kepatuhan seringkali menjadi faktor penentu keberhasilan.

Pada akhirnya, "Zero ODOL 2027" bukan hanya soal menertibkan truk yang kelebihan muatan. Ini adalah ujian bagi kapasitas negara dalam menegakkan aturan, mengelola kepentingan ekonomi, dan melindungi keselamatan publik.

Jika gagal, maka kerugian yang ditanggung tidak hanya dalam bentuk kerusakan jalan atau kecelakaan lalu lintas, tetapi juga hilangnya kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah dalam menjalankan kebijakan strategis.

Sebaliknya, jika berhasil, maka Indonesia tidak hanya akan memiliki sistem transportasi jalan yang lebih aman dan efisien, tetapi juga fondasi lebih kuat untuk membangun sistem logistik nasional yang kompetitif.

Oleh karena itu, pertanyaan “akankah gagal lagi?” seharusnya tidak dijawab dengan pesimisme, tetapi dengan komitmen kolektif untuk memastikan bahwa kali ini, negara benar-benar hadir dan bertindak tegas.