Indef Sebut Pemerintah Belum Optimal Manfaatkan Windfall Harga Komoditas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

20 April 2026 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan lonjakan harga komoditas global yang seharusnya menjadi sumber tambahan penerimaan luar biasa (windfall). Padahal negara bisa mendapatkan tambahan penerimaan sekitar Rp192 triliun, saat masa lonjakan harga komoditas pada 2022.

Laporan terbaru dari Indef mengungkap adanya ketidakseimbangan dalam tata kelola fiskal sektor sumber daya alam (SDA). Meski penerimaan negara meningkat ketika harga komoditas naik, bagian keuntungan ekstra atau economic rent yang berhasil dihimpun pemerintah masih terbatas.

Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa mekanisme royalti yang berlaku saat ini belum mampu menangkap windfall secara optimal.

"Rezim royalti saat ini bersifat regresif terhadap windfall . Negara menangkap hanya 10%-15% economic rent saat harga tinggi, tetapi 30%-80% saat harga rendah," tulis Ariyo DP Irhamna dalam laporan tersebut, dikutip Senin (20/4/2026).

Bukan tanpa alasan, persoalan ini muncul karena sistem yang digunakan masih berbasis royalti atas pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih. Skema tersebut dinilai kurang adaptif terhadap fluktuasi harga, sehingga negara tidak mendapatkan bagian maksimal saat terjadi boom, namun tetap membebani industri ketika siklus harga menurun.

Baca Juga

Volatilitas harga komoditas juga memperumit situasi. Pada 2020, harga batu bara sempat berada di kisaran US$50/ton sebelum melonjak drastis hingga melampaui US$400/ton pada 2022.

Pergerakan ekstrem ini membuat penerimaan negara sulit diproyeksikan dan tidak sepenuhnya bisa dioptimalkan melalui instrumen fiskal konvensional.

Akibatnya, ketika harga kembali turun, tekanan terhadap penerimaan negara meningkat dan ruang fiskal menjadi lebih sempit. Hal ini menunjukkan bahwa desain kebijakan fiskal SDA saat ini belum cukup responsif terhadap dinamika pasar global.

Sebagai alternatif, Indef mengusulkan penerapan skema Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal. Dengan pendekatan ini, negara hanya menarik pajak ketika proyek menghasilkan surplus di luar tingkat keuntungan wajar.

Berbeda dari royalti, PRRT dirancang progresif sehingga semakin besar keuntungan, semakin tinggi kontribusi yang diberikan kepada negara. Keuntungan yang melebihi biaya modal dan risiko eksplorasi dikategorikan sebagai economic rent, yang secara prinsip merupakan hak negara sebagai pemilik sumber daya.

Pemerintah telah memiliki mekanisme royalti progresif yakni Peraturan Pemerintah (PP) 18/2025 untuk batu bara dan PP 19/2025 untuk mineral, namun instrumen ini berbasis pendapatan kotor, bukan profit.

“PRRT berbasis economic rent secara teoritis lebih unggul karena tidak mendistorsi insentif pelaku usaha untuk menyesuaikan produksi,” sebut Ariyo dalam risetnya.

Simulasi Indef menunjukkan bahwa penerapan PRRT dengan ambang batas pengembalian sekitar 15% dan tarif 20%–40% berpotensi meningkatkan penerimaan negara rata-rata hingga Rp67 triliun per tahun dalam periode 2017–2024. Pada masa puncak lonjakan harga tahun 2022, tambahan penerimaan bahkan diperkirakan bisa mencapai Rp192 triliun.

Selain berpotensi meningkatkan penerimaan, skema ini dinilai tidak mengganggu minat investasi karena pajak hanya dikenakan pada keuntungan di atas batas tertentu. Namun, penerapannya membutuhkan kesiapan regulasi, termasuk payung hukum setingkat undang-undang, serta sistem data dan pengawasan yang lebih kuat.

“Audit PRRT berbasis profitabilitas lebih kompleks dibanding royalti volume, menuntut DJP dan BPKP menguasai struktur biaya ekstraktif, transfer pricing kontrak afiliasi, dan valuasi aset jangka panjang,” katanya.