Ahli Psikologi TNI Sebut Empat Terdakwa Penyerang Aktivis Masih Laik Prajurit

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Psikolog dari Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, menyatakan bahwa empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tetap laik mengemban tugas sebagai prajurit. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengawali pendalaman dengan menyoroti waktu pemeriksaan psikologi yang baru dilakukan pada 19 Maret 2026, atau setelah peristiwa penyerangan terjadi. Hakim menilai kondisi para terdakwa saat pemeriksaan tersebut kemungkinan besar masih berada dalam keadaan yang tidak stabil.

"19 baru diperiksa itu, kan. Kalau melihat dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 19 itu, pasti kondisi para terdakwa ini, bahkan mungkin masing-masing terdakwa, sedang dalam keadaan labil. Kemudian hasilnya makanya seperti itu tadi," ujar hakim dalam persidangan.

Kolonel Agus memberikan penjelasan mengenai kemungkinan adanya perubahan hasil jika pemeriksaan dilakukan kembali di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa kapasitas mental prajurit merupakan hal yang dinamis sesuai dengan disiplin ilmu psikologi yang ditekuninya.

"Sepengetahuan ilmu kami, bisa berubah, Yang Mulia. Bisa berubah," ujarnya.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan kelayakan para terdakwa untuk tetap berdinas di TNI mengingat hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beberapa indikator perilaku yang mengkhawatirkan. Hakim menekankan adanya catatan mengenai ketiadaan rasa penyesalan serta pola pikir yang tidak konsisten pada beberapa terdakwa.

"Nah, sekarang hasilnya ini yang Saudara ahli bacakan tadi, dikriteriakan dengan kriteria parameter untuk bisa tetap menjadi prajurit TNI. Apakah ini masih laik dari segi psikologi untuk bisa, masih bisa menjadi prajurit TNI?" tanya hakim.

Kolonel Agus memberikan penegasan bahwa berdasarkan parameter organisasi, para terdakwa masih memenuhi syarat untuk mempertahankan status keprajuritan mereka.

"Masih Yang Mulia," jawab Psikolog Kolonel Agus.

Hakim merespons jawaban tersebut dengan menyatakan kekhawatirannya, terutama karena para terdakwa bertugas di satuan intelijen. Ia merinci temuan mengenai kurangnya analisis mendalam dan kecenderungan mengambil solusi praktis yang berisiko.

"Padahal tadi yang Saudara baca, yang saya catat juga beberapa, ada yang tanpa rasa penyesalan akibat aksi yang dilakukan, berdampak luas terhadap dia dan keluarga serta institusi. Terus proses berpikir yang tidak konsisten, lebih mengutamakan solusi praktis dibandingkan dengan analisa mendasar. Ini kan bahaya, apalagi mereka di satuan intelijen," ujar hakim.

Menanggapi kekhawatiran hakim, Kolonel Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut didasarkan pada empat aspek utama, yakni kognitif, kepribadian, stabilitas emosi, dan relasi. Ia mengakui bahwa pengambilan data pada 19 Maret mungkin memberikan hasil yang kurang maksimal karena kedekatan waktu dengan peristiwa pidana.

"Seperti Yang Mulia tadi sampaikan bahwa pengambilan pemeriksaan psikologi atau data tanggal 19, dalam kondisi yang para terdakwa baru melaksanakan aksi sehingga dimungkinkan hasilnya kurang maksimal," ucap Agus.

Meskipun kondisi terdakwa tidak optimal saat diperiksa, tim psikologi TNI menilai kapasitas normal mereka tetap terjaga. Kolonel Agus menambahkan bahwa aspek kepribadian dan sikap kerja para terdakwa masih berada dalam ambang batas yang dapat diterima oleh institusi.

"Dari aspek kognitif, kemudian kepribadian itu dari sikap kerja, dari stabilitas emosi, dan juga relasi. Artinya, dari hasil data yang kami peroleh sebenarnya kapasitas dari empat terdakwa ini masih cukup normal. Artinya, meskipun dalam kondisi yang bersangkutan setelah melakukan aksi tidak optimal dan kondisi yang tidak fresh, itu masih cukup bisa menjaga kapasitasnya," tambahnya.

Terkait temuan agresivitas tinggi pada hasil psikologi terdakwa, Kolonel Agus memberikan perspektif dari sisi kebutuhan militer. Ia berpendapat bahwa sifat agresif tersebut merupakan naluri yang memang diperlukan oleh seorang prajurit dalam konteks tugas tertentu.

"Itu bukan berarti negatif, tapi juga bisa menjadi positif tergantung pada untuk apa prajurit itu kita siapkan. Artinya bahwa memang itu, naluri prajurit harus punya agresivitas yang tinggi, tapi dikelola dengan kendali kontrol yang baik. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan, Yang Mulia," imbuhnya.

Saksi ahli juga merinci proses administrasi sebelum pemeriksaan dilakukan terhadap para personel intelijen tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pimpinan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

"Betul, jadi pada tanggal 19 Maret 2026 Kapus Psi (psikologi) mendapat surat permohonan dari kepala BAIS terkait permohonan pemeriksaan psikologi," kata Agus dalam sidang.

Dalam rincian hasil per individu, Kolonel Agus menjelaskan profil psikologis Serda Edi Sudarko yang merupakan terdakwa I. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hambatan dalam pola pikir yang fleksibel dan potensi perilaku berisiko.

"Kesimpulan dari masing-masing terdakwa, kami bacakan sesuai dengan nama yang dikirimkan oleh BAIS. Untuk Serda Edi, kesimpulan dari hasil pemeriksaan kami menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir, cenderung impulsif, dan kurang efektif dalam pemecahan masalah kompleks," kata Kolonel Agus.

Lebih lanjut, profil Serda Edi digambarkan sebagai sosok yang dominan dalam berinteraksi. Meski demikian, tim psikologi tidak menemukan adanya tanda-tanda gangguan kejiwaan yang bersifat patologis.

"Yang kedua, kepribadiannya cenderung agresif dan dominan. Kemudian Tidak ditemukan indikasi patologis atau gangguan psikologis, namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko," tambahnya.

Beralih ke terdakwa II, Lettu Budhi Hariyanto, ahli memaparkan adanya kelemahan pada kemampuan analisis situasi. Hal ini dinilai berdampak pada pengambilan keputusan yang sering kali kurang didasari pertimbangan matang.

"Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis kemampuan analisanya tidak begitu tinggi sehingga dalam pemecahan atau bertindak kurang pertimbangan yang matang," kata Agus.

Agus juga menyoroti aspek empati dan kontrol diri pada Lettu Budhi yang dinilai lemah dalam relasi sosial. Namun, ahli mencatat adanya penyesalan yang mendalam dari terdakwa atas dampak tindakannya terhadap korban dan nama baik institusi TNI.

"Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal dan minim empati, serta ada kecenderungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah," kata Kolonel Agus.

Keterangan tersebut dilengkapi dengan penegasan bahwa tidak ditemukan adanya gangguan mental serius pada diri Lettu Budhi. Potensi perilaku berisiko muncul murni dari kombinasi pola kepribadian dan cara berpikirnya.

"Tidak ditemukan indikasi patologis, namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko. Tampak rasa penyesalan yg cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi," tambahnya.

Untuk terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, hasil pemeriksaan menunjukkan kecenderungan pada penyelesaian masalah yang bersifat pragmatis. Ahli menyimpulkan bahwa yang bersangkutan sering kali melewatkan tahapan analisis yang mendalam.

"Untuk Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan sebagai berikut. Proses berpikirnya lebih mengutamakan solusi praktis, dibandingkan dengan analisa mendalam pada proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah," ujar Kolonel Agus.

Karakter Kapten Nandala juga disebut kaku dan lebih memprioritaskan penyelesaian tugas daripada pendekatan emosional. Kendati memiliki kepribadian yang tertutup, ia disebut menunjukkan penyesalan yang signifikan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas. Tidak ditemukan indikasi patologis namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko. Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi," ungkapnya.

Terakhir, untuk terdakwa IV yakni Lettu Sami Lakka, Kolonel Agus menjelaskan bahwa proses berpikirnya tergolong sederhana. Meskipun minat sosialnya rendah, terdakwa dinilai masih memiliki kemampuan untuk membangun kedekatan emosional dengan orang lain.

"Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan proses berpikirnya sederhana dan praktis. Kepribadiannya kecenderungan minat sosial rendah tidak luas. Tapi masih mampu membangun kedekatan emosional meski butuh waktu," ujar Kolonel Agus.

Sama seperti terdakwa lainnya, Lettu Sami Lakka juga dinilai memiliki pola kepribadian yang berpotensi memicu perilaku berisiko di masa depan. Namun, catatan mengenai rasa penyesalan terhadap dampak buruk aksinya terhadap institusi juga ditemukan dalam pemeriksaan.

"Tidak ditemukan indikasi patologis namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko. Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi," pungkasnya.