Ahli Waris Koster GKE di Murung Raya Terima Pensiun Bulanan BPJS Ketenagakerjaan, Mirip ASN

Sedang Trending 2 jam yang lalu

MURUNG RAYA, PROKALTENG.CO – Ahli waris almarhum Manasye R, Koster GKE Ekklesia Puruk Cahu, menerima manfaat pensiun bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya aparatur sipil negara (ASN). Selain santunan kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT), keluarga almarhum juga memperoleh manfaat pensiun sebesar Rp411.400 per bulan karena seluruh pekerja GKE Ekklesia Puruk Cahu telah didaftarkan dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020.

Total manfaat yang diterima ahli waris meliputi santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan JHT Rp3.353.180. Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JHT, JKM, serta Jaminan Pensiun (JP), sehingga keluarga peserta tetap mendapatkan perlindungan finansial setelah pekerja meninggal dunia.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Kantor Sekretariat GKE Ekklesia Puruk Cahu, Jalan Pelajar, Beriwit, Murung Raya, Sabtu (9/5/2026). Momen itu berlangsung haru karena almarhum meninggalkan seorang istri dan lima orang anak.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Muara Teweh, Fajar Kunaefi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Dia menegaskan santunan tersebut merupakan hak peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami turut berduka atas meninggalnya Bapak Manasye. Semoga manfaat yang diberikan dapat membantu keluarga melewati masa sulit,” kata Fajar.

Menurut dia, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja di lingkungan rumah ibadah dan sektor keagamaan.

“Ini membuktikan seluruh pekerja memiliki hak yang sama atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja di lembaga keagamaan,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Fajar juga mengapresiasi langkah GKE Ekklesia Puruk Cahu yang sejak Maret 2020 mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap semakin banyak pekerja sektor keagamaan di Murung Raya memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga memiliki jaminan saat terjadi risiko kerja maupun musibah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Jemaat GKE Ekklesia Puruk Cahu Pdt. Yupri, S.Pd.K., M.Th., diwakili Sekretaris Jemaat Jumlianto, SE, didampingi staf administrasi Fius Sialla, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian kepada keluarga almarhum.

“Karena seluruh pekerja GKE Ekklesia Puruk Cahu telah diikutsertakan dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020, ahli waris almarhum juga mendapatkan manfaat pensiun bulanan seperti pegawai pemerintahan,” ujar Jumlianto. (pan/adv)

MURUNG RAYA, PROKALTENG.CO – Ahli waris almarhum Manasye R, Koster GKE Ekklesia Puruk Cahu, menerima manfaat pensiun bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya aparatur sipil negara (ASN). Selain santunan kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT), keluarga almarhum juga memperoleh manfaat pensiun sebesar Rp411.400 per bulan karena seluruh pekerja GKE Ekklesia Puruk Cahu telah didaftarkan dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020.

Total manfaat yang diterima ahli waris meliputi santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan JHT Rp3.353.180. Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JHT, JKM, serta Jaminan Pensiun (JP), sehingga keluarga peserta tetap mendapatkan perlindungan finansial setelah pekerja meninggal dunia.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Kantor Sekretariat GKE Ekklesia Puruk Cahu, Jalan Pelajar, Beriwit, Murung Raya, Sabtu (9/5/2026). Momen itu berlangsung haru karena almarhum meninggalkan seorang istri dan lima orang anak.

Electronic money exchangers listing

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Muara Teweh, Fajar Kunaefi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Dia menegaskan santunan tersebut merupakan hak peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami turut berduka atas meninggalnya Bapak Manasye. Semoga manfaat yang diberikan dapat membantu keluarga melewati masa sulit,” kata Fajar.

Menurut dia, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja di lingkungan rumah ibadah dan sektor keagamaan.

“Ini membuktikan seluruh pekerja memiliki hak yang sama atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja di lembaga keagamaan,” ujarnya.

Fajar juga mengapresiasi langkah GKE Ekklesia Puruk Cahu yang sejak Maret 2020 mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap semakin banyak pekerja sektor keagamaan di Murung Raya memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga memiliki jaminan saat terjadi risiko kerja maupun musibah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Jemaat GKE Ekklesia Puruk Cahu Pdt. Yupri, S.Pd.K., M.Th., diwakili Sekretaris Jemaat Jumlianto, SE, didampingi staf administrasi Fius Sialla, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian kepada keluarga almarhum.

“Karena seluruh pekerja GKE Ekklesia Puruk Cahu telah diikutsertakan dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020, ahli waris almarhum juga mendapatkan manfaat pensiun bulanan seperti pegawai pemerintahan,” ujar Jumlianto. (pan/adv)