Airlangga Hartarto Berlakukan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Juni

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah menetapkan regulasi baru mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor dari aktivitas pengusahaan serta pengelolaan sumber daya alam yang mulai berjalan efektif pada 1 Juni 2026. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemberlakuan aturan tersebut memuat sejumlah ketentuan utama bagi para pelaku usaha. Ketetapan pertama mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam untuk memasukkan komoditas devisa hasil ekspor mereka secara penuh ke dalam sistem keuangan domestik dengan target tingkat kepatuhan mutlak.

Selanjutnya, para eksportir sektor komoditas tersebut diharuskan menaruh dana hasil ekspor dengan ketentuan retensi paling sedikit 30 persen bagi industri minyak dan gas bumi. Sementara itu, batas penempatan untuk industri nonmigas dipatok penuh pada rekening khusus berjangka waktu paling sedikit tiga bulan bagi migas dan dua belas bulan untuk nonmigas.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran spesifik bagi pelaku usaha yang terikat dalam kesepakatan dagang bilateral antarnegara. Untuk sektor pertambangan dalam kategori ini, penempatan retensi ditetapkan sebesar 30 persen dengan durasi minimal tiga bulan serta diberikan izin untuk memanfaatkan fasilitas perbankan di luar jaringan bank milik negara.