Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan kondisi fundamental ekonomi nasional yang tetap kokoh melalui catatan surplus perdagangan selama 70 bulan berturut-turut pada Rabu, 15 April 2026. Data ini disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Balai Senat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Berdasarkan data yang dilansir dari Detikcom, tingkat kemiskinan Indonesia telah mengalami penurunan menjadi 8,25 persen. Selain itu, sepanjang tahun 2025, pemerintah berhasil menciptakan 2,71 juta lapangan kerja baru yang dibarengi dengan penurunan angka pengangguran dan rasio Gini.
"Tingkat kemiskinan kita turun menjadi 8,25%. Gini ratio kita turun, unemployment kita juga turun. Dan penciptaan lapangan kerja sepanjang tahun 2025 adalah 2,71 juta tenaga kerja baru," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Airlangga menjelaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tetap menjadi mitra strategis yang menyumbang surplus perdagangan tertinggi bagi Indonesia. Komoditas utama yang diekspor meliputi produk manufaktur, minyak sawit, elektronik, sepatu, tekstil, hingga furnitur.
Pemerintah mencatat adanya kemajuan signifikan dalam negosiasi tarif dengan AS yang telah berlangsung intensif sejak April 2025. Hasilnya, tarif untuk komoditas tertentu turun dari 32 persen menjadi 19 persen, serta terbukanya peluang bebas tarif bagi 1.819 produk terpilih.
Kebijakan penyesuaian tarif tersebut dinilai memberikan perlindungan bagi industri padat karya dalam negeri yang saat ini menyerap sekitar 5 juta tenaga kerja. Selain dengan AS, Indonesia juga memperluas kerja sama melalui forum global seperti IEU-CEPA, RCEP, dan keanggotaan dalam BRICS serta OECD.
Terkait tantangan hukum, Airlangga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak membatalkan perjanjian dagang dengan Indonesia. Hal ini dikarenakan klausul perjanjian telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku di kedua negara.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan respons terhadap Investigasi Section 301 terkait isu dumping dan tenaga kerja paksa. Jawaban resmi akan disampaikan pada 15 April 2026, yang kemudian diikuti dengan tahap konsultasi dengan USTR pada 12 Mei 2026.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·