Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pelaku usaha memberikan respons positif terhadap pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor komoditas sumber daya alam, Kamis (21/5/2026).
Kebijakan satu pintu ini bertujuan menjaga daya saing harga komoditas strategis nasional di pasar internasional, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Airlangga menyampaikan hal tersebut setelah memimpin agenda sosialisasi mengenai regulasi ekspor SDA strategis di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat.
"Tanggapannya relatif positif, dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga, dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian.
Pemerintah menerapkan kebijakan tata kelola baru ini secara bertahap demi kelancaran proses transisi di lapangan.
Oleh karena itu, pihak eksportir serta pengusaha diimbau segera menyesuaikan ikatan kontrak dagang mereka dengan lini masa pemberlakuan aturan.
"Tentunya kepada para pengusaha diminta untuk juga mengatur periode transisi dan kontrak-kontrak itu dilakukan penyesuaian," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian.
Ketentuan tersebut secara resmi payung hukumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN.
Berdasarkan draf regulasi yang beredar, Bab II Pasal 2 ayat (1) memuat komoditas wajib ekspor satu pintu yang meliputi kelapa sawit, batu bara, serta komoditas strategis lainnya.
Selanjutnya, Bab III Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pengiriman logistik keluar negeri hanya boleh melewati BUMN bentukan pemerintah.
Masing-masing menteri atau kepala lembaga non-kementerian terkait bertugas menjalankan pembinaan serta pengawasan yang diatur pada Bab IV Pasal 5.
Sistem regulasi baru ini akan memindahkan otoritas pelaksanaan ekspor seutuhnya kepada BUMN ekspor dan berlaku penuh setelah tanggal 31 Desember 2026.
"Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b," tulis Bab V Pasal 6 huruf c PP tersebut.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·