Kementerian Perdagangan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perdagangan baru mengenai mekanisme ekspor minyak kelapa sawit mentah, batu bara, dan paduan besi di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
Langkah taktis penyusunan regulasi tersebut dilakukan menyusul kebijakan besar Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor sumber daya alam nasional, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan jajarannya sedang merampungkan aturan teknis ini agar penyelarasan alur birokrasi perdagangan dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bisa segera berjalan.
“Ya otomatis (Permendag baru). Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini (rampung), paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pemerintah menugaskan PT DSI untuk mengelola, mengawasi, serta mengamankan transaksi ekspor ketiga komoditas strategis tersebut melalui platform pengawasan satu pintu terintegrasi dari hulu ke hilir.
Berdasarkan cetak biru pemerintah, operasional badan BUMN khusus ekspor yang baru dibentuk ini akan berjalan dalam dua tahapan penting menuju posisi sebagai eksportir tunggal.
Tahap pertama berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dengan peran DSI sebagai penilai dan perantara, sedangkan tahap kedua dimulai Januari 2027 saat DSI bertransformasi penuh menjadi perusahaan dagang raksasa.
Melalui mekanisme baru ini, seluruh dana devisa hasil penjualan komoditas ke luar negeri wajib ditarik kembali sepenuhnya masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia meskipun tetap diterima dalam mata uang asing.
Kebijakan ketat ini diambil berdasarkan evaluasi mendalam pemerintah terhadap sektor ekspor andalan yang selama bertahun-tahun mengalami kebocoran masif akibat praktik manipulasi harga dan penggeseran keuntungan ke luar negeri.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·